Jakarta,
DKPP-
Setelah menggelar lima kali persidangan untuk perkara KPU Provinsi Sumatera
Selatan, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait bersama Anna Erliyana dan
Ida Budhiati menyatakan sidang untuk perkara tersebut dianggap cukup.
“Dari segi keterangan kami rasa sudah cukup,
harusnya pada sidang keempat lalu kami anggap cukup, namun Pengadu minta untuk
digelar sidang kembali, maka kami gelar sidang kelima ini, bagaimanapun juga justice seeker harus didengar,†kata
Saut dalam persidangan, Kamis (18/9).
Dalam persidangan hari ini, Juhanie Ali selaku
Pengadu membenarkan bahwa dirinya meminta kepada DKPP untuk menggelar sidang
lanjutan, karena pada sidang keempat lalu (23/6), dimana agendanya mendengarkan
keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu
Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, dan Lahat
dirinya tidak hadir lantaran tidak mendapatkan informasi.
“Apapun hasilnya nanti saya terima, hasil baik
maupun kurang baik karena saya menghargai proses yang ada di DKPP,†kata
Juhanie.
Sementara itu, dalam kesimpulannya Aspahani Ketua
KPU Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan apa
yang dituduhkan oleh Pengadu. Menurutnya, perubahan atas hasil rekapitulasi
tersebut berdasarkan hasil koreksi yang dilakukan oleh jajarannya atas
rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu.
“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk menjaga
suara rakyat, kami telah berusaha semaksimal mungkin,†tutup Aspahani. (sdr)