Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 15 penyelenggara pemilu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kelima belas penyelenggara pemilu tersebut adalah Nanang Trenggono, M. Tio aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung.
Selain itu Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jarwo Asmoro selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur. Kemudian, Uslih, Lailatul Khoiriyah, Winarto, Syahroni, Dedi Maryanto selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Kelimabelas orang tersebut sebagai Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019. Mereka diadukan oleh Hendri Yulianto dari DPC Partai Gerindra Lampung Timur, memberikan kuasa kepada Yuriansyah (advokat.)
Sidang pemeriksaan digelar di Ruang Rapat Utama Polda Lampung, Kamis (04/7/2019) pagi. Agenda sidang adalah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, juga saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keterangannya.
Dalam dalil aduannya, para Teradu diadukan terkait adanya arahan KPU Prov. Lampung Kepada KPU Kab. Lampung Timur untuk melakukan Rapat Pleno ulang dan koreksi rekapitulasi. Menurut Pengadu, Pleno yang dilakukan sebelumnya sudah final dan sudah ditandatangani KPU Kab. Lampung Timur serta saksi partai. Kemudian KPU Kab. Lampung Timur menyatakan tidak dapat membuka ulang CI dan membuka ulang kotak suara di tingkat KPU.
Pada Rapat Pleno ulang tersebut, saksi partai yang hadir menyampaikan keberatan bahwa Rapat Pleno Ulang tersebut tidak ada dasar hukumnya/ilegal, tetapi tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur dan dihadiri oleh Bawaslu Kab. Lampung Timur. Pleno ulang membuka C1 dan membuka kotak suara serta menghitung ulang lembar suara.
“Hasil pleno ulang mengakibatkan kami Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan satu kursi DPRD Kab. Lampung Timur, sementara pada pleno sebelumnya kami masuk,” kata pengadu.
“Selain itu, juga terjadi perubahan suara sah yang merugikan Partai lain,” lanjutnya.
Dalam sidang, ketua KPU Prov. Lampung Nanang Trenggono membantah dalil aduan Pengadu. Ia mengatakan bahwa yang dilakukan KPU terkait masalah tersebut sudah sesuai peraturan PKPU.
“Semua yang dilakukan KPU sudah on the track (di jalur yang benar), koreksi merupakan bagian dari penghitungan suara yang sah menurut UU PKPU, keberatan itu harus ditindak lanjuti tidak boleh didiamkan,” ungkap Nanang disela sidang kode etik.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Lampung yakni Nila Nargis (unsur Masyarakat) dan Muhammad Teguh (unsur Bawaslu). Hadir pula dalam sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lampung Timur sebagai Terkait. [Laura – Sandhi]