Jakarta, DKPP – Ketidakhadiran Teradu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Melawi, Kalimantan Barat, Hubertina Lennys Marlina, pada sidang yang digelar
pagi ini (5/1) jam 10.00 WIB di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) sangat disayangkan oleh Ketua Majelis. Menurut Prof. Anna
Erliyana bahwa ini sidang kali kedua, seharusnya Teradu memanfaatkan kesempatan
untuk membela diri dari semua dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu.
“Maksud dari sidang ini
tetap dilanjutkan adalah untuk mengundang Teradu apabila ingin membela diri,
mana tahu, ada kelemahan dari sisi Pengadu. Akan tetapi. sudah dua kali Teradu tidak
hadir, tidak mengambil kesempatan yang sudah kami berikan. Disisi lain, kita semua
pun sudah dua kali hadir, kita menghargai persidangan ini. Seharusnya, Teradu pun
bisa menghargai. Jangan sampai ulah satu orang, merusak jalannya persidangan ini,â€
tegas Anna dalam persidangan.
Untuk diketahui, bahwa Teradu
diadukan karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik, yakni tidak melaksanakan tugas secara
profesional dengan melepaskan tanggung jawab sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten
Melawi disaat lembaga yang dipimpinnya sedang berupaya untuk mengajukan
anggaran pengawasan. Disisi lain, tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sedang dalam tahap krusial, yakni tahapan
kampanye. Alasan pengunduran diri Teradu melalui surat pengunduran dirinya,
karena alasan keluarga, tanpa menjelaskan secara rinci permasalahannya.
Menurut Ketua Majelis
agar disepakati bahwa ini adalah sidang terakhir, langsung diputuskan saja, sehingga
dalam kesempatan ini, kita gali lebih dalam lagi, siapa sebenarnya Teradu,
memiliki track record yang baik atau buruk sebelum mengundurkan diri.
“Sangat disayangkan
jika alasan pengunduran dirinya hanya karena terlambatnya tunjangan kehormatan.
Jangankan baru 3 (tiga) bulan, sebagai contoh, Prof. Jimly Asshiddiqie saja,
awal mendirikan Mahkamah Konstitusi,
berbulan-bulan tunjangan kehormatan tidak kunjung turun. Karena memang, di
lembaga-lembaga independen seperti kita ini, bukanlah ladang untuk mencari
uang, tetapi ladang pengabdian. Meski kita juga butuh untuk makan dan
sebagainya, tetapi bukan disini tempatnya untuk eksploitasi lembaga ini sebagai
ladang keuangan. Maka barangsiapa yang tidak punya rasa dan jiwa-jiwa
pengabdian, lebih baik keluar saja dari
lembga ini, apalagi disaat tenaga dan fikirannya dibutuhkan, kok dia menghilang
begitu saja,†terang Anna.
Rugi besar, lanjut
Anna, apabila tidak hadir dalam persidangan, apalagi sampai dua kali. “Kasus ini
juga sebagai pembelajaran buat yang lain, bahwasanya apabila tertimpa masalah
yang sampai pada tahap persidangan, wajib hadir. Mengapa? Agar hakim tidak
salah memutus,†tutupnya. [Nur Khotimah]