Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arisman
dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekaligus, dia juga harus menerima sanksi berupa peringatan keras.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan
agenda pembacaan tiga Putusan pada Senin (28/8/2017) pukul 13.30 WIB. Sidang
ini merupakan sidang perdana ketua dan anggota DKPP periode 2017-2022. Pada
sidang Putusan ini, selaku ketua majelis Harjono dan anggota
majelis: Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Dalam pertimbangan putusan DKPP, Arisman dinilai lemah dalam menjalankan
fungsi sebagai ketua. Fungsi kepemimpinan dan koordinasi antardivisi semestinya dapat
memastikan pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017. Akan
tetapi bukti screen
shot yang diajukan Pengadu I menunjukkan dialog Arisman dan Takwin yang
berlangsung sekitar tanggal 16 dan 17 Juni 2017 terkait format perubahan Surat
Keputusan pengangkatan KPPS. “Peristiwa dialog melalui media What’s App (WA) antara
Teradu I (Arisman, red) dan Takwin yang
berlangsung setelah hari pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 meyakinkan DKPP
adanya permasalahan hukum dalam administrasi pengangkatan KPPS,†katanya dalam pertimbangan yang
dibacakan secara bergiliran oleh anggota majelis.
Majelis melanjutkan, dialog terkait format pembuatan dan perubahan surat
keputusan KPPS yang berlangsung antara Arisman dan Takwin pada satu sisi
menunjukkan lemahnya fungsi koordinasi Arisman sebagai ketua KPU terhadap
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab divisi, terutama dengan Anwar sebagai
Teradu V sebagai Koordinator Divisi Hukum. “Pada sisi lain dialog tersebut
menunjukkan lemahnya kinerja Teradu V sebagai Koordinator Divisi Hukum yang
bertanggungjawab memastikan seluruh perangkat hukum yang diperlukan dalam
pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana 2017,â€
katanya.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana. Sementara kepada Kasjumriati
Kadir dan Andi Usman berupa sanksi
peringatan.
Untuk diketahui, Ketua dan empat anggota KPU Bombana diadukan
oleh H. Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten Bombana. Pengadu
mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan PSU
khususnya terkait penganggaran. Akibatnya, penanganan tindak pidana Pemilu oleh
pihak terkait (Panwas, Polri, dan TNI) tidak optimal. Pokok aduan lain, pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak sesuai jadwal tahapan
yang ditetapkan.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana juga diadukan
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Hadi
Machmud, dan Munsir Salam. Mereka mengadukan Hasdin Nompo (anggota
Panwaslih Kabupaten Bombana), dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana:
Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar, Anwar. Salah satu pokok
pengaduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran kepada
sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk
bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa
Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana pada 7 Juni
2017. [Teten
Jamaludin]