Jakarta, DKPP – Langkah
penyelenggara Pemilu mencoret calon legislatif terpilih mengundang keprihatinan
anggota DKPP Nur Hidayat Sardini. Menurutnya, seorang caleg terpilih tak boleh
dicoret dan kewajiban KPU ajukan keputusan pelantikannya.
“Pada prinsipnya, seorang caleg berhak dilantik, dan kewajiban KPU di setiap jenjang untuk mengajukan pelantikannya. Kalau akhirnya KPU itu mencoret mereka, maka itu sama saja menghilangkan hak-hak politik warga negara, atau rights to be candidate,†kata Sardini di kantornya, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta, Jumat (19/9)..
Sardini perlu mengungkapkan
hal tersebut mengingat ada perkara mirip di sejumlah daerah belakangan ini. KPU
mencoret para caleg terpilih untuk alasan yang tidak dapat dibenarkan secara
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari persidangan DKPP, mereka yang
mencoret caleg terpilih dikenakan sanksi oleh DKPP dengan pemberhentian tetap.
“Caleg terpilih merupakan kehendak rakyat, dan pilihan rakyat, itu konstitusi. Caleg terpilih telah melekat baju konstitusitusionalitasnya. Terhadap pilihan rakyat itu, tak bisa diganggu gugat, kecuali institusi hukum menyatakan sebaliknya. Mereka (caleg terpilih) hanya dapat dicoret bila tak lagi penuhi syarat sebagai legislatif menurut ketentuan UU No. 8 Tahun 2012, tegas Jurubicara DKPP itu.
Sardini mengingatkan,
apabila KPU di daerah menghadapi permintaan dari pihak-pihak yang meminta
dicoretnya caleg terpilih, pahami benar ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan KPU terkait.
“Dalami secara baik, benar, dan akurat. Bila belum paham juga, koordinasikan kepada Panwaslu setempat. Baik juga bila KPU mengonsultasikannya kepada jenjang KPU di atasnya. Ini agar KPU tak salah langkah,†jelas mantan ketua Bawaslu RI itu.
Untuk diketahui,
KPU Kabupaten Musi Banyuasin tanpa memberitahu
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan kepada Fatmawati,
Pengadu, telah menghilangkan dan/atau menghapuskan pula nama
Fatmawati dari Daftar Caleg DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin 2014 yang telah memperoleh suara sah terbanyak
dengan peringkat suara sah ke-1 dari Partai Golkar untuk
Dapil Musi Banyuasin 2. Sebagaimana penetapan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin pada hari yang sama pada tanggal 12 Mei
2014 telah menetapkan Bahrul yang memperoleh suara peringkat ke-2
sebagai “Daftar Calon Terpilih†anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-2.
Perubahan tersebut
juga tidak disertai Berita Acara Perubahan untuk pergantian
“Daftar Calon Terpilih†anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun
2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap kepada Rustam Efendy, Lukman, BPA, Tarmizi, Sigit Purnomo, Miftaqul
Jannah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
dalam putusannya.
“Ada kasus lain yang mirip
yang sedang kami tangani. Kami berharap, apa yang terjadi di KPU Musi Banyuasin
itu menjadi pelajaran bagi KPU-KPU lain di daerah,†tutup pria yang akrab
disapa NHS itu. [ttm]