Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Ichsan Fuady dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).
Ichsan Fuady berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan PNS Setjen Bawaslu RI bernama Indrawati yang memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.
Dalam pokok aduannya, Indrawati menyebut Ichsan telah merugikan dirinya dan mengurangi hak konstitusionalnya lantaran melarangnya atau tidak memberikan izin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Padahal, lanjut Indrawati, ia ingin tetap berkarir dan mengabdi di Bawaslu setelah pensiun. Masa pensiun Indriwati sendiri jatuh pada November 2023.
“Teradu telah membatasi hak konstitusional saya karena tidak memberikan izin kepada saya untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota,” katanya.
Sementara Ichsan Fuady mengakui bahwa dirinya memang melarang setiap ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Setjen Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut SE Sekjen Bawaslu 3/2023).
“Hal itu adalah salah satu wewenang yang diberikan kepada Sekretariat Bawaslu, yaitu pembinaan manajemen SDM di lingkungan Setjen Bawaslu,” terang Ichsan.
Ia menambahkan, penerbitan SE Sekjen Bawaslu 3/2023 tidaklah membatasi hak konstitusional warga negara karena dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) disebutkan bahwa seorang PNS harus diberhentikan sementara jika diangkat menjadi komisioner atau Anggota lembaga nonstruktural.
Sementara untuk PNS yang mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu harus melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Sebagai Sekjen Bawaslu, kata Ichsan, dirinya juga menduduki posisi PPK di lingkungan Setjen Bawaslu RI sehingga memiliki wewenang terkait pembinaan manajemen SDM.
“Dengan demikian pemberian izin dari PPK bagi PNS yang mengikuti seleksi penjaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak maupun ketentuan UU Pemilu,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diduduki oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Yulianto Sudrajat. [Humas DKPP]