Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Melawi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan yang digelar di di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Selasa (20/8/2019).
Ketua dan empat KPU Kabupaten Melawi tersebut adalah Yesaya Dedi Suparjo, Irfan Affandi, Wenefrida Kartika Waty, Airin Fitriansyah dan Abul Kasim. Kelimanya berstatus sebagai Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor 226-PKE-DKPP/VIII/2019.
Perkara ini diadukan oleh Iif Usfayadi dan Fransiskus Dodi. Iif merupakan pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Melawi.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga kelima Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah melarang kehadiran masyarakat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Melawi pada 3-5 Mei 2019.
“Hal tersebut dibuktikan dengan rekaman video demo masyarakat berdurasi 37 detik, 38 detik dan 41 detik,” tulis Pengadu dalam pokok aduannya.
Selain itu, Pengadu juga menyebutkan 13 poin lainnya dalam pokok pengaduan, di antaranya adalah dugaan jual beli suara di Desa Mentatai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, yang melibatkan Kepala Desa dan sejumlah penyelenggara Pemilu ad hoc.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Melawi, Yesaya Dedi Suparjo menyatakan, KPU Kabupaten Melawi telah memfasilitasi masyarakat untuk dapat menyaksikan Rapat Pleno pada 3-5 Mei 2019 di luar ruang rapat.
“Peserta rapat terdiri dari Saksi dan peserta Pemilu, PPK, Bawaslu serta undangan lainnya seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019,” jelasnya.
Selain itu, ia juga membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu dalam pokok aduan. “Pokok pengaduan untuk perkara Nomor 226-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah tidak benar dan tidak beralasan,” ungkap Dedi.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah Pihak Terkait dan Saksi. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi, yaitu Johani, Erwin Nurjadin dan Hamka. Sedangkan Saksi yang hadir dalam sidang adalah Supriadi (Ketua DPD Perindo Melawi), Abang Heriyansyah (wiraswasta), Abdul G. (jurnalis), Leternus dan Demus P.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono, SH, MCL. yang bertindak sebagai Ketua majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat selaku anggota majelis, yaitu Hj. Yenny AS (unsur Masyarakat), Trenggani (unsur KPU) dan Faisal Riza (unsur Bawaslu). [wildan]