Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar acara penyampaikan Laporan Kinerja DKPP RI tahun 2017
di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, (19/12) pukul 13.00 WIB.
Acara yang diselenggarakan oleh DKPP RI tiap akhir tahun ini dihadiri ketua
Mahkamah Konstitusi Prof Arief Hidayat, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali.
Dari penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota KPU RI Arief Budiman, Pramono
Ubaid, dan Hasyim Asy’ari; Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Ratna Dewi
Pettalolo, Moch Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar.
Hadir pula anggota DKPP periode 2012-2017 Nur Hidayat Sardini, Endang
Wihdatiningtyas, Saut H Sirait, dan tamu undangan petinggi lainnya. Dari DKPP,
hadir ketua dan anggota Harjono, Ida Budhiati, Prof Muhammad, Prof Teguh
Prasetyo, Afitra Salamm, Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D Sutrisno dan
pejabat struktural serta staf di Biro Administrasi DKPP.
Menurut Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D Sutrisno, kegiatan Laporan
Kinerja DKPP tahun 2017, sebagai laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban DKPP sebagaimana amanat UU
No. 7 tahun 2017. “DKPP yang memiliki tugas dalam penegakan kode etik
penyelenggara Pemilu telah membangun tradisi tranpsaransi kinerja kepada publik
sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga negara,†katanya dalam penyampaian
laporan Laporan Kinerja DKPP RI tahun 2017.
Dia menerangkan, Laporan Kinerja DKPP tahun 2017 merupakan perpaduan
laporan kinerja dua era kepemimpinan DKPP yang berakhir dan berawal pada
tanggal 12 Juni 2017. Kepemimpinan DKPP periode 2012-2017, Prof Jimly Asshiddiqie,
Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Nelson
Simanjuntak, Prof Anna Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas. Sedangkan
kepemimpinan DKPP periode 2017-2022, Harjono, Prof Teguh Prasetyo, Prof
Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, Ratna Dewi Pettalolo.
Tujuan dari pelaksanaan Laporan Kinerja ini adalah untuk menyampaikan
informasi kinerja DKPP dalam melaksanakan amanat peraturan
perundang-undangan dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu selama tahun
2017. Kedua, menyediakan data yang kredibel yang dapat digunakan sebagai bahan
evaluasi dan masukan bagi perbaikan kinerja kelembagaan DKPP secara khusus dan
penyelenggara Pemilu secara umum. “Ketiga, mendukung penguatan demokrasi
elektoral di Indonesia sebagaimana sasaran strategis bidang politik dan hukum
dalam RPJMN 2014-2019 yakni memulihkan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan
Pemilu melalui integritas penyelenggara Pemilu,†jelas Bernad. [Teten Jamaludin]