Manado, DKPP –
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan tiga anggota
KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang digelar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis, 5/03 terungkap adanya dissenting opinion dari anggota yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi
Hukum Pengawasan dan Teknis Pelaksanaan Pemilu, Awaluddin Umbola .
Sebagaimana diketahui, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Yessi Y. Momongan, Ardiles Mario Revelino Mewoh, Vivi Teskri Lidia George,
Zulkifli Golonggom dan Fachruddin Noh mengadukan Ketua dan tiga anggota KPU
Kab. Bolaang Mongondow Timur yaitu Hendra Dj. Damapoli, Abdul Kaadeer Bachmid,
Devita H. Pandey dan Ronald Limbanon Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow terkait proses
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Bolaang
Mongondow Timur pada pemilu 2014 a.n Sofyan Alhabsy dan Jemi Elieser Tine yang
tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena terlibat tindak pidana tentang
pemalsuan materai dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dengan Putusan No.
261/PID.B/2013/PN.KTG dan 262/PID.B/2013/PN.KTG.
“Saya memilih untuk tidak
menandatangani berita acara karena sikap saya sejak dari hasil konsultasi ke
KPU Sulut, KPU RI hingga PN Kotamobagu serta hasil kajian serta diskusi dengan
orang-orang yang berlatar belakang pendidikan hukum, hasilnya kedua calon
terpilih itu telah gugur syarat,†terang Awaluddin Umbola salah satu anggota KPU Boltim
yang tidak diadukan. Dalam perkara ini kedudukannya adalah sebagai Pihak Terkait
bersama Bawaslu Prov. Sulut.
“Menurut pertimbangan saya yang mulia
majelis hakim, kasus ini sudah inkrah, sesuai KUHP sudah tidak lagi memenuhi
syarat. Selain itu pada Senin 23 Juli 2014 kami berlima komisioner KPU Boltim
bersama sekretaris mengunjungi Ketua PN Kotamobagu. Dalam pernyataan ketua PN
Kotamobagu, kasus ini sudah inkrah dan pasal-pasal yang mengkat terhadap
ancaman kepada kedua terpidana ini sudah jelas dimuat dalam putusan pengadilan,â€
Awaluddin mengutip pernyataan ketua PN Kotamobagu.
“Kami diajak bersama-sama membuka dan
membaca KUHP yang secara tegas disebutkan oleh beliau (ketua PN Kotamobagu-red)
bahwa ancaman dari putusan ini adalah Pasal 257 KUHP yang ancamannya merujuk
pada pasal-pasal 253-256 dan yang bersesuaian dengan pemalsuan materai adalah
pasal 253 KUHP yang ancamannya adalah tujuh tahun penjara,†sambung dia.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Pdt.
Saut H Sirait bersama Tim Pemeriksa Daerah
Drs. Syamsurijal A.J. Mosa (anggota Bawaslu Prov. Sulut) dan Dr. Tommy
Sumakul (akademisi) bertempat di Kantor KPU Prov. Sulawesi Utara, Jl.
Diponegoro 25, Manado. Hadir sebagai Pihak Terkait Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi
Utara, Herwyn Udu. [Diah Widyawati]