Manado, DKPP –
Ada pemandangan tak biasa di kantor KPU Provinsi Sulut pada Kamis, 5/03. Siang
itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik
untuk KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Menarik karena baik Pengadu
maupun Teradu berasal dari jajaran penyelenggara pemilu (KPU). Pengadu adalah
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sedangkan Teradunya Ketua dan
tiga anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur.
Untuk diketahui, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Yessi Y. Momongan, Ardiles Mario Revelino Mewoh, Vivi Teskri Lidia George,
Zulkifli Golonggom dan Fachruddin Noh mengadukan Ketua dan tiga anggota KPU
Kab. Bolaang Mongondow Timur yaitu Hendra Dj. Damapoli, Abdul Kaadeer Bachmid,
Devita H. Pandey dan Ronald Limbanon Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow terkait proses
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Bolaang
Mongondow Timur pada pemilu 2014 a.n Sofyan Alhabsy dan Jemi Elieser Tine yang
tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena terlibat tindak pidana tentang
pemalsuan materai dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dengan Putusan No.
261/PID.B/2013/PN.KTG dan 262/PID.B/2013/PN.KTG.
Sebelum sidang dimulai sesuai SOP DKPP
semua pihak ditanya lebih dahulu oleh ketua majelis apakah mereka pernah
dimintai uang oleh staf, ketua atau anggota DKPP terkait dengan perkara yang
diadukan ini.
“Empat komisioner KPU Boltim telah
mengabaikan rekomendasi Bawaslu Sulut, mereka tidak menjalankan amanat
peraturan perundangan dan tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan sehingga patut diduga telah melanggar ketentuan dalam
Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP,†kata Jessy saat menyampaikan pokok
aduan.
Lebih lanjut Jessy menjelaskan bahwa
dalam konsultasi pada bulan Mei 2014, KPU Prov. Sulut telah
menyarankan kepada KPU Boltim untuk segera meminta salinan putusan PN Kota
Mobagu terhadap Caleg DPRD terpilih atas nama Jemi elieser Tine dan Sofyan
Alhabsyi. Dan pada Raker Evaluasi pada 19 Juni 2014 KPU KPU Prov. Sulut telah
menegaskan bahwa terkait status hukum calon terpilih anggota DPRD kab/kota yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka KPU kab/kota wajib mempedomani
Peraturan KPU.
“KPU Sulut telah menegaskan kedua
calon terpilih Anggota DPRD Kab. Boltim atas nama Jemi elieser Tine dari
PKB dan Sofyan Alhabsy dari PDIP cacat
hukum/gugur syarat untk dilakukan pengajuan pelatikannya sebagai anggota DPRD
Kab. Boltim periode 2014-2019,†tambah dia.
“Bahkan untuk mendapatkan keyakinan
hukum yang lebih jelas kami telah memerintahkan kepada KPU Boltim untuk
konsultasi berjenjang dan konsultasi ke instansi yang kompeten yakni PN
Kotamobagu. Tapi KPU Boltim mereka tetap melantik ,†pungkas Jessy.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Pdt.
Saut H Sirait bersama Tim Pemeriksa Daerah
Drs. Syamsurijal A.J. Mosa (anggota Bawaslu Prov. Sulut) dan Dr. Tommy
Sumakul (akademisi) bertempat di Kantor KPU Prov. Sulawesi Utara, Jl.
Diponegoro 25, Manado. Hadir sebagai Pihak Terkait Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi
Utara, Herwyn Udu. [Diah Widyawati]