Jakarta,
DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/3), membacakan Putusan untuk perkara
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Dalam salah satu amar
putusannya, DKPP menyatakan bahwa dua orang komisioner KPU Bolaang Mongondow
Timur, yakni Ketua Hendra DJ Damapoli dan Anggota Ronald Limbanon terbukti
melanggar kode etik berat. Sebagai konsekuensinya, DKPP menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap terhadap keduanya.
“Menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Hendra DJ Damapoli dan Teradu IV
atas nama Ronald Limbanon selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur sejak dibacakan putusan ini,†demikian amar putusan DKPP yang
dibacakan oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Perkara ini diadukan oleh
atasan mereka sendiri, yaitu KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dari lima komisioner
KPU Bolaang Mongondow Timur, ada empat yang adukan. Keempatnya mendapat putusan
berbeda. Dua orang, Hendra dan Ronald diberhentikan tetap. Sedangkan satu orang
Anggota atas nama Abdul Kaadeer Bachmid diberi Peringatan Keras dan satu
Anggota Devita H Pandey tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga dipulihkan
nama baiknya (direhabilitasi).
Sesuai pengaduan, keempat
Teradu telah diduga meloloskan dan melantik dua orang calon anggota legislatif
(caleg) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur periode 2014-2019 yang sudah
menyandang status terpidana. Dua caleg tersebut adalah Sofyan Alhabsyi dari PKB
dan Jemi Elieser Tine dari PDI Perjuangan. Keduanya menjadi terpidana dalam
kasus pemalsuan materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Status
terpidana mereka sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri
Kotamobagu Nomor 261/PID.B/2013/PN.KTB untuk Jemi Elieser Tine dan Nomor
261/PID.B/2013/PN.KTG untuk Sofyan Alhabsyi.
Terhadap perkara ini,
sebenarnya KPU Bolaang Mongondow Timur telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi
dan KPU RI. Saran yang diperoleh adalah agar dua caleg tersbut dicoret. Namun,
KPU Bolaang Mongondow belum puas atas saran dua atasannya itu. Mereka kemudian
berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Oleh pengadilan diingatkan agar
berhati-hati dalam menafsirkan undang-undang dan pasal 257 KUHP.
Bunyi pasal 257 sebagai
berikut: Barangsiapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunya persediaan untuk dijual,
atau memasukkan ke Indonesia, materai, tanda atau merek yang tidak asli,
dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek
itu dibubuhkannys secara melawan hukum seolah-olah materai, tanda atau merek
itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak
dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana
penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Menurut KPU Bolaang Mongondow
Timur, dalam pasal 257 KUHP tidak ada ancaman pidana. Atas dasar itulah, mereka
tetap melanjutkan pelantikan dua caleg tadi dan mengabaikan saran dari KPU
Provinsi serta KPU RI. Namun DKPP memiliki pendapat berbeda. Dalam pertimbangan
putusannya, DKPP menyatakan, jawaban Teradu tidak tepat, karena telah
mengabaikan kata “sama dengan†di dalam pasal tersebut.
Pembacaan putusan digelar di
ruang sidang DKPP, Lt 5 Gedung Bawaslu, Jakarta. Majelis dipimpin oleh Jimly
Asshiddiqie didampingi lima Anggota; Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan
Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. (Arif Syarwani)