Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (26/4/2024).
Perkara ini diadukan Nus Wakerwa yang memberikan kuasa kepada Laode Muhammad Rusliadi Suhi. Ia mengadukan Hasyim Asy’ari, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai III telah lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023 – 2028.
“Tanggapan masyarakat terkait proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak direspon secara baik oleh para Teradu dan harus dipertanyakan,” ungkap kuasa Pengadu, Laode Muhammad Rusliadi Suhi.
Tanggapan masyarakat, lanjutnya, diawali dari penetapan hasil tes tertulis dan tes psikologi. Dari 20 nama yang ditetapkan dan lolos ke tahapan selanjutnya sebanyak delapan di antaranya tidak memenuhi syarat.
Teradu I dan III dinilai menunjukan sikap dan kerja yang tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam proses seleksi tersebut. Alhasil, anggota KPU Kabupaten Puncak terpilih dinilai cacat hukum secara materil.
“Surat keberatan atau masukan tanggapan dari Pengadu yang telah disampaikan sebanyak tiga kali kepada KPU RI disertai bukti-bukti, harusnya menjadi dasar bagi KPU RI untuk melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pengadu juga mengadukan Nataluis Tabuni dan Hengky Tinal (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak) sebagai Teradu IV dan V. Keduanya dinilai sebagai anggota aktif partai politik.
“Nataluis diduga aktif di Partai Bulan Bintang. Sedangkan Henky Tinal (namanya) tercantum dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai anggota Partai Gerindra,” pungkas Laode.
Jawaban Teradu
Teradu III (Mohammad Afifuddin) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian proses seleksi dilakukan oleh tim seleksi, termasuk sepuluh nama yang lanjut ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sedangkan, fit and proper test dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.
“Para Teradu menerima yang disampaikan Pengadu terkait pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi. Keberatan tersebut terkait adanya bakal calon yang berstatus ASN dan terlibat sebagai anggota parpol,” ujar Teradu III.
Masih menurut Teradu III, para Teradu kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan verfikasi dan klarifikasi langsung kepada tim seleksi. Hasilnya diketahui delapan nama tersebut dicatut oleh partai politik.
“Dari delapan nama tersebut juga tidak ditemukan masalah terkait status ASN-nya karena telah mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” pungkasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Teradu IV dan V. Kedua Teradu menolak pernyataan yang Pengadu yang mengatakan sebagai anggota aktif Partai Bulan Bintang (PBB) maupun Partai Gerindra.
“Teradu IV dan Teradu tidak ada keterkaitan keanggotaan dengan partai politik manapun. Seingat saya, Teradu IV dan V juga tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota partai politik,” tegas Teradu IV.
Teradu IV juga membantah bukti foto copy kartu tanda anggota partai politik yang diduga miliknya. Menurut dia, nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda anggota partai politik tersebut berbeda dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Nomor NIK pada KTP dan kartu tanda anggota tersebut tidak sesuai. Bukti yang disampaikan Pengadu tidak benar dan patut dikesampingkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Humas DKPP)