Jakarta, DKPP – Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu Rabu (22/1/2020) pukul 13.30 WIB, DKPP memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 230-PKE-DKPP/VIII/2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subulussalam terhitung sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt ketua DKPP, Prof. Muhammad.
Majelis DKPP menilai Edi terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan c, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangan putusan Teradu sengaja memanfaatkan jabatan untuk berselingkuh dengan AP istri dari pengadu (AI) yang merupakan caleg DPRD Kota Subulussalam pada tahun 2019.
“Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tukas Prof. Muhammad.
Dalam perkara ini, AI bertindak sebagai Pengadu dengan nomor pengaduan di DKPP: 262-P/L-DKPP/VII/2019. Kemudian diregistrasi dengan nomor perkara 230-PKE-DKPP/VIII/2019.
Sidang putusan untuk Edi Suhendri ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan anggota majelis Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, dan Alfitra. [Rilis Humas DKPP]