Jakarta, DKPP – Ketua
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Hubertina Lennys
Marlina, kembali tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (5/1). “Kami sudah
menginformasikan kepada Teradu baik melalui surat, telepon, dan sms terkait pemanggilan sidang yang kedua
ini. Kami juga meminta bantuan kepada kolega Teradu, Johani, selaku Anggota
Panwas, bahwasanya Teradu tidak hadir. Posisi surat panggilan sudah sampai kepada
Teradu†terang Colombus, staf
sekretariat DKPP RI saat menjelaskan dihadapan majelis sidang.
Menanggapi hal
tersebut, Prof. Anna Erliyana, selaku Ketua
Majelis menyatakan untuk tetap melanjutkan sidang dan mempersilakan kepada
Pengadu untuk menerangkan dalil aduannya, meskipun tanpa kehadiran Teradu. Ruhermansyah,
Mohamad, dan Krisantus Heru Siswanto, selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan bahwa Teradu diduga telah
bertindak tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu.
Pokok perkara yang
diadukan adalah dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu, yakni
tidak melaksanakan tugas secara profesional dengan melepaskan tanggung jawab
sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Melawi disaat lembaga yang dipimpinnya sedang
berupaya untuk mengajukan anggaran pengawasan. Disisi lain, tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sedang dalam tahap krusial, yakni tahapan kampanye. Alasan pengunduran
diri Teradu melalui surat pengunduran dirinya tertanggal 24 Oktober 2015, karena
alasan keluarga, tanpa menjelaskan secara rinci permasalahannya.
“Teradu mengundurkan diri
tanpa alasan yang dapat diterima. Kami menganggap Teradu telah melepaskan tanggung
jawabnya sebagai Ketua, dan Teradu lari dari tanggung jawab terhadap hak-hak
masyarakat yang berharap agar proses pemilukada berjalan dengan baik,†terang
Pengadu.
Masih menurut Pengadu bahwa sebelum Lennys mundur, Hj. Abang Muhammad Sadrie,
Anggota Panwas Kabupaten Melawi, juga telah mengundurkan diri karena alasan
kesehatan pada 30 September 2015 lalu.
Ketua Majelis sidang, Prof. Anna Erliyana menyatakan bahwa ketidakhadiran
Teradu tidak
tercapai unsur penghematan. Teradu merasa bahwa karena sudah mundur, boleh
absen dari persidangan, padahal yang namanya permohonan, bisa ditolak, atau
bisa diterima. Nyatanya, merupakan sebuah pemborosan. “Semangat awal dibentuknya Tim Pemeriksa Daerah
adalah untuk meringankan biaya, tetapi kalau Teradu bersikap seperti ini, maka yang
terjadi adalah pemborosan biaya, memang Bawaslu tidak menyetujui seharusnya Teradu
tidak menghilang begitu saja.
Sidang kali ini
dilakukan dengan menggunakan fasilitas video conference yang dipimpin oleh Prof.
Dr. Anna Erliyana, di ruang sidang DKPP,
Jakarta. Sementara Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Barat, yakni Hermansyah,
Misdah, dan Viryan Aziz yang hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
(Nur Khotimah)