Jakarta, DKPP – Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin mengunjungi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (22/5) dalam rangka studi
lapangan. Mereka diterima oleh Kabag Administrasi Umum DKPP Yusuf, staf
Administrasi Pengaduan Santo Gotia, dan staf Monitoring Evaluasi Columbus
Manurung,  di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5. Mereka mendapatkan
seputar pengaduan, persidangan termasuk beracara di DKPP, dan kepemiluan
Yusuf menjelaskan bahwa DKPP sesuai ketentuan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan lembaga penyelenggara
Pemilu. KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan satu kesatuan penyelenggaraan pemilu
yang bertugas sesuai dengan tugas dan kewenangannya. “DKPP hanya menerima
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,†terangnya. Â
Santo Gotia menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang
masuk DKPP akan diproses oleh lembaganya baik melalui mekanisme verifikasi
formal maupun meteriil. Pihak-pihak yang mengadukan dapat berasal dari peserta
Pemilu, masyarakat, LSM, atau penyelenggara Pemilu. Sedangkan pihak yang
diadukan adalah penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan jajarannya, maupun
Bawaslu dan jajarannya. “Pengaduan harus tertulis sebagaimana formulir yang
telah ditentukan dan dilengkapi minimal dua alat bukti,†katanya. Â
Columbus menerangkan, pengaduan yang sudah diproses
dan layak sidang, akan diagendakan sidang, dan diinformasikan kepada
pihak-pihak yang beperkara. Lokasi sidang bisa di kantor DKPP, namun bisa juga
di ibu kota provinsi. Dalam bersidang di daerah, DKPP melibatkan Tim Pemeriksa
Daerah (TPD). “TPD itu ada unsur Bawaslu, unsur KPU, dan unsur masyarakat,â€
katanya. [Teten Jamaludin]