Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sejumlah catatan terhadap Aplikasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk tingkat TPS. Rencananya aplikasi ini akan diterapkan di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP mempertanyakan autentikasi saksi dalam Sirekap. DKPP khawatir jika tidak segera ditangani akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Didik dalam acara Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Pemilihan Tahun 2020 di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa (25/8/2020) pagi.
“Ternyata autentikasi saksi hanya verbal. Ini harus dipikirkan secara serius agar saksi tidak berubah-ubah, bagaimana autentikasi saksi ini bisa terekam, apakah bisa dengan sidik jari atau sebagainya,” ungkap Didik.
DKPP juga menyoroti keterampilan petugas TPS untuk beradaptasi dengan cepat dengan Aplikasi Sirekap. Di tengah keterbatasan waktu dan pandemi Covid-19, kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) secara masif diberikan kepada petugas TPS.
“Catatan selanjut adalah aplikasi ini mau diterapkan sekaligus, mengganti sistem manual yang ada. Hanya beberapa daerah yang punya kapabilitas saja atau sebagai pendamping dari sistem yang ada,” sambung pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini.
Catatan terakhir, sambung Didik, pekerjaan dari KPU adalah bagaimana menyakinkan partai politik dan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 agar menerima aplikasi Sirekap.
“DKPP sangat mengapresiasi apa yang dikerjakan KPU, terutama Sirekap ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, cara kerja Sikerap ini adalah petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara ke formulir C-KWK. Petugas kemudian mengambil foto melalui fitur yang ada di aplikasi Sirekap.
Foto yang diambil meliputi data perolehan suara paslon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.
Foto lainnya adalah data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.
Data pada foto harus jelas agar bisa dikonversi secara digital. Kemudian akan dikirim ke sistem aplikasi Sirekap. (Humas DKPP)