Jakarta, DKPP – Caleg
DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 9 (Tuban dan Bojonegoro) Nomor urut 6 dari
Partai Gerindra HM Rofik mengadukan ketua dan anggota KPU Tuban masing-masing
Soemitro Karmani, H Ahmad Suwardji, HM Heru Prapto, Wasis Susilo dan Yayu Dwi.
Pasalnya, mereka tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Tuban.
“Menurut data yang saya, saya
memenangkan perolehan suara di DPRD Provinsi Jatim. Namun kenyataannya di
Kabupaten Tuban saya kalah. Saya menduga ada penggelembungan suara atau
kesalahan rekapitulasi. Karena saya memiliki 41 titik temuan bukti saya,†ucap
Pengadu.
Setelah rekapitulasi di KPU Tuban
selesai dia meminta agar formulir C1 plano itu dibuka. Namun KPU Tuban,
Panwaslu Tuban semuanya keberatan. Padahal, menurut persepsinya, perselisihan
ada di C1 plano. Kemudian dia melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jatim. Dari
Bawaslu Jatim meminta agar Panwaslu mengadakan mediasi antara KPU dengan
Pengadu. Hasil mediasi itu menghasilkan surat rekomendasi dari Panwaslu Tuban
agar KPU Tuban membuka C1 Plano. Hanya satu yang disetujui oleh KPU untuk
dibuka, yaitu di Kecamatan Soko. “Dan ternyata memang benar, ada perbedaan data
antara dari saksi saya dengan KPU. KPU pun mengakui itu. KPU Tuban
tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Tuban dengan alasan waktu. Malah Teradu
menyarankan agar ke Mahkamah Konsitusi,†jelasnya.
Soemitro Karmani menjawab bahwa
pihaknya telah melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan rekapitulasi
suara. Ada sebelas saksi parpol yang hadir, kecuali saksi dari
Parpol PKPI. “Dalam rapat penetapan itu semua dapat menerima termasuk semua
saksi yang hadir. Tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan kecuali hanya
dari Partai Golkar yang tidak mau tanda tangan. Saksi dari Partai Gerindra
menerima dan menandatangani berita acara rekapitulasi dari semua tingkatan,â€
ungkapnya.
Kemudian terkait dengan rekomendasi
Panwaslu yang tidak dilaksanakan karena pihaknya dikejar oleh waktu.
Rekomendasi Panwaslu dikeluarkan pada 5 Mei siang. Sementara penetapan
rekapitalasi suara KPU Provinsi harus selesai pada tanggal 6 Mei, sehingga
tidak memungkinkan waktunya. “Kami konsultasi ke KPU Provinsi, hasilnya
konsultasi itu menyatakan bahwa bila Pengadu keberatan dengan hasil
rekapitulasi suara maka diselesaikannya di PHPU Mahkamah Konstitusi,†jelasnya.
Kemudian majelis menanyakan kepada
para Teradu, apakah memang ada perbedaan data sebagaimana diungkapkan oleh
Pengadu, kemudian terkait berbedaan data itu kenapa tidak ditindaklanjuti
sebagaimana rekomendasi Panwas.
Kemudian, Yayuk menambahkan, memang
ada perbedaan data. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu ada di 35 tingkatan di
antaranya ada di 18 TPS dan tingkat PPS ada 11. “Mengenai perbedaan data itu
belum kami perbaiki karena mengingat keterbatasan waktu,†tutup perempuan
berjilbab itu. (ttm)