Ambon, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang dugaan pelanggaran kode
etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Ambon, pada Kamis (17/5)
pukul 09.30 WIT. Mereka diadukan oleh Hemy Alex Wenno, Tim Sukses Paslon Nomor
Urut 1 dalam Pilkada 2017 di Kabupaten Seram Bagian Barat. Sidang ini merupakan
sidang pemeriksaan kedua dengan agenda menghadirkan sekaligus mendengarkan
keterangan saksi.
Selaku
ketua majelis adalah Nur Hidayat Sardini, dan anggota majelis Tony Pariela, La
Alwi, Barnabas
Dumas Manery. Teradu: Silehu Ahmad, Syarif Hehanusa, Jafar
Patty, James Sahusilawane, Zefnath Laturumakina, masing-masin sebagai ketua dan
anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. Teradu lainnya, Haris Kaliky, Hijrah
Tankotta, Upang Jalil, sebagai ketua dan
anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat. Sedangkan saksi yang dihadirkan
adalah, Jacob Nelson Silaka, Lamberthus Riry, Yulianus
Pirsouw. Mereka dihadirkan oleh pihak Pengadu. Sedangkan yang dihadirkan oleh
Teradu adalah Muhammad Syaiful Patthiha.
Dalam sidang kali fokus terhadap permasalahan DPT
dan surat suara. Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu
1-5 bertanggung jawab atas adanya surat suara cadangan yang melebihi 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari
jumlah DPT di sejumlah TPS yang berada di wilayah Kecamatan Seram Barat, Kecamatan
Huamual, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Taniwel Timur, dan
Kecamatan Huamual Belakang. Teradu 1-5 pun diminta harus bertanggung jawab atas
adanya selisih jumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang termuat dalam Form
DB1-KWK dengan yang termuat dalam Form DA1-KWK untuk Kecamatan Huamual sebanyak
220 orang.
Keterangan
Yakob Nelson Silaka bahwa terjadi selisih. Jumlah pemilih di TPS 50. Jumlah
Pemilih hanya 49 akan tetapi selisih suara yang terjadi sebanyak 220 suara. Ia
pun melihat ada surat suara yang rusak. “Ada surat suara yang rusak sebanyak 54.
Rusaknya karena ditandatangani oleh petugas KPPS karena pemilihnya tidak
datang, sehingga surat suara tersebut dinyatakan rusak,†katanya.
Keterangan
saksi Teradu, kesalahan yang terjadi disebabkan oleh kelalaiannya. Ia sudah
diingatkan terkait permasalahan tersebut oleh atasannya, namun tidak
menggubris. “Saya sudah diperintahkan oleh
KPU untuk memperbaiki. Tapi kami tidak memperbaiki,†katanya.
Sementara
Teradu merasa heran terhadap persoalan-persoalan yang didalilkan Pengadu.
Pasalnya, pada saat penetapan DPT, maupun rekapitulasi suara tidak ada
keberatan oleh seluruh saksi paslon maupun oleh Panwas. [teten jamaludin]