Jakarta, DKPP– Arif Budiman (Anggota KPU RI) bersama rekannya Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati dan Sigit Pamungkas mengaku keputusan terkait persyaratan kesehatan Caleg murni berdasarkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan dari Rumah Sakit yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua Pokja X KPU RI dan satu orang Anggota Bawaslu RI yang digelar hari ini, Jumat (13/12).
“sebagai penegasan saja terkait dengan penjelasan surat keterangan sehat kami tidak menafsir-nafsir. Dan surat sehat dari RS. Fatmawati ini memang jelas dikatakan bahwa pengadu di dalam surat sehat dinyatakan pengadu mengalami Psikopatologi plus (tidak sehat),” terang Ida Budhiati.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan karena tidak meloloskan Lalu Ahmad Ismail sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat yang diusung oleh Partai Gerindra oleh KPU. Kemudian Pengadu mengadukan hal tersebut ke sengketa Pemilu kepada Bawaslu RI. Namun dalam keputusan sengketa pendahuluan bahwa keputusan KPU yang tidak meloloskan lalu Ahmad Ismail sudah sesuai dengan peraturan pendungan yang dinyatakan dalam Putusan nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.
Menurut keterangan Pengadu, penyakit Psikopatologi yang dinyatakan diderita oleh Lalu Ahmad Ismail bukanlah sebuah penyakit yang dapat menghambat kinerja seseorang. Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila Teradu mencoret Lalu Ahmad Ismail akibat penyekit tersebut.
“Psikopatologi itu berbeda dengan psikopat, KPU telah tidak tepat mengartikan/menafsirkan surat keterangan sehat saudara Lalu Ahmad Ismail, SH. Sehingga menghilangkan hak politik Pengadu,Teradu tidak profesional karena tidak mencari tahu makna dari suatu istilah yang tidak diketahuinya kemudian langsung memutuskan dengan tidak bijak,” terang Pengadu.
Mendengar keterangan Pengadu tersebut, Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa KPU hanya melihat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak sehat.
“Terkait dengan pertanyaan apakah penetapan kami terkait dengan persoalan substansi kesehatan itu kami perpegang pada surat kesehatan, apakah surat itu menyatakan sehat atau tidak sehat maka kami akan mengikutinya, yang kami lihat tulisan di dalam kurungnya,” terang Hadar.
Sidang ini diketuai oleh Panel Majelis Sidang Valina Singka Subekti didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana . (sdr)