Jakarta, DKPP – Koalisi Rakyat Prodemokrasi Provinsi Papua mempertanyakan kepada KPU RI terkait penetapan Sombuk Musa Yosef menjadi anggota KPU Papua. Pasalnya, berdasarkan hasil Tim Seleksi KPU Papua, nama Sombuk Musa Yosef tidak tercantum dalam sepuluh besar hasil seleksi.
Hal tersebut disampaikan Yulianus Dwaa dan rekan-rekannya dari Koalisi Rakyat Prodemokrasi Provinsi Papua saat sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU RI. Pihak Teradunya adalah dua komisioner KPU RI; Arief Budiman, Sigit Pamungkas serta Sekjen KPU RI Arif Rahmah Hakim. Ketua majelis Jimly Assiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
Yuliannus Dwaa membeberkan, pada tanggal 17 Juni 2013, Timsel KPU Papua melakukan pleno dan menetapkan 10 calon anggota KPU Papua. Surat No.17/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua tertera; Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Emilia Woff, Hironimus Hilapok, Izak Randi Hikoyabi, Melkianus Kambu, Novit Yigibalon, Petrus Yoram Mambai, Sadrak Nawipa dan Tarwinto. “Dalam surat itu terlihat jelas tidak tertera nama Sombuk Musa Yosef yang hari ini menjadi anggota KPU Papua,” ungkapnya.
Selain itu, bukti yang kedua, surat No.16 tentang hasil wawancara Tim Seleksi KPU Papua. Dalam surat itu pun tidak tercantum nama Sombuk Musa Yosef. “Data yang kami dapatkan, pengumuman melalui media lokal Papua Cendrawasih Pos dengan judul, ‘Timsel KPU Papua Hasilkan10 Besar’. Dari 10 besar itu tidak ada nama Sombuk Musa Yosef,” ungkap dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat di salah satu perguruan tinggi di Papua itu.
Dan yang ketiga, hasil wawancara yang dilakukan oleh anggota Komisi II dengan dua anggota timsel, menyatakan sepuluh besar yang sudah diumumkan itu final. “Sehingga bila ada versi lain kami tidak tahu asalnya,” katanya.
Namun setelah pihaknya melakukan penelusuran, ada surat keanehan dan kejanggalan dari Sekjen KPU No. 1142/ST/VI/2013. Surat itu adalah surat tugas pemanggilan terhadap 10 besar yang harus diwawancara. Pada surat itulah ada nama Sombuk Musa Yosef. “Surat itu dikeluarkan pada tanggal 27. Pada surat inilah, yang menjadi dasar surat usulan Timsel No.17 ini,” ungkapnya.
Sementara itu Arief Budiman menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja di wilayahnya masing-masing (antara Timsel KPU dan KPU). Timsel sudah dibentuk, dan diberi otoritas. “Mereka mengerjakan sampai dengan batas kewenangan mereka menyerahkan 10 nama kepada KPU,” ungkapnya.
Lalu, lanjut dia, setelah nama-nama itu diterima KPU, pihaknya memeriksa baik administrasi maupun substansi. Kemudian kami uji kelayakan dan kepatutan. “Pergantian nama 10 besar calon anggota KPU dilakukan oleh Timsel sendiri karena memang masih dalam zona kewenangan Timsel sebab tahapan seleksi belum masuk pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang itu ada pada zona kewenangan KPU,” ujarnya.
Sigit Pamungkas menguatkan pernyataan Arief. Dia menjelaskan, penetapan Sombuk Musa Yosep sebagai anggota KPU Provinsi Papua melalui uji kelayakan dan kepatutan yang didasarkan pada pengajuan daftar 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua sesuai Surat Tim Seleksi Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yang dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013.
“Jadi tidak benar apabila Sekjen KPU dalam membuat lampiran Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013, dimana terdapat nama Musa Sombuk Yosep, tidak didasarkan pada pengajuan 10 nama calon anggota KPU Provinsi yang disampaikan oleh Timsel. Surat tugas Sekjen KPU didasarkan pada surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang telah dijelaskan dengan surat Timsel Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013,” tutup dia. (ttm)