Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 302/DKPP-PKE-VII/2018
di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Lantai 5, Jl. MH Thamrin No. 14,
Jakarta Pusat, pada Rabu (12/12/2018).
Selaku ketua majelis Dr. Alfitra Salamm, dan anggota majelis Prof
Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati.
Pengadu:
Hedi Yustaja, peserta seleksi KPU Kota
Bekasi. Teradu: Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim
Asy’ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan, Evi Novida Ginting Manik,
masing-masing sebagai ketua dan anggota
KPU RI. Teradu lain, Ketua dan Anggota
KPU Prov. Jawa Barat: Rifqi Ali Mubarok, Endun Abdul Haq, Titik Nurhayati, Idham Holik,
Reza Alwan Sovnidar, Nina Yuningsih.
Namun
yang hadir dari KPU RI hanya Ketua KPU RI Arif Budiman dan Evi Novida Ginting.
Kelima Teradu lain absen karena sedang dinas luar dan menghadiri sidang di
Mahkamah Konstitusi. Teradu menghadirkan Timsel II KPU Wilayah Jawa Barat.
Pengadu juga menghadirkan saksi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. [Teten Jamaludin]