Jakarta, DKPP– Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arif Budiman mengungkapkan KPU RI akan segera menindaklanjuti putusan DKPP. Hal tersebut diungkapkan Arif sesaat usai menghadiri sidang pembacaan putusan DKPP atas perkara Partai Gerindra – KPU RI dan Bawaslu RI, Selasa (31/12).
“Nanti kami (KPU RI) akan menindaklanjuti putusan tersebut, namun sebelumnya kami akan melakukan rapat Pleno terlebih dahulu terkait putusan ini,” ungkap Arif Budiman.
Sebelumnya, atas perkara ini DKPP berpendapat, bahwa adalah kewajiban moral dan etis untuk memulihkan hak Principal dalam DCT. Mengingat bahwa Bawaslu sudah mengeluarkan Keputusan Pendahuluan yang seharusnya disidangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Terhadap hal ini DKPP dapat memaklumi dan menghormati apabila KPU memulihkan hak konstitusional Principal dengan mengubah sendiri keputusannya sebagaimana mestinya. Jika perubahan dimaksud dilakukan KPU, DKPP menjamin bahwa hal tersebut tidak melanggar kode etik karena hak konstitusional Principal yang dipenuhi dengan manfaat dan keadilannya jauh lebih utama dibandingkan dengan kemuliaan prosedural yang bersifat formalistik,” kata Valina saat membacakan putusan.
Sementara itu, ditemui di tempat berbeda Kuasa Hukum DPP Gerindra, A Riza Patria mengaku sangat puas akan putusan DKPP. Menurutnya, DKPP adalah lembaga yang memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.
“Putusan DKPP ini saya rasa sangat bijaksana, kami dari DPP Gerindra sangat puas dengan putusan DKPP. Semoga untuk kedepannya DKPP terus dapat berperan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” ungkap Riza.
Dalam sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait, DKPP memutuskan untuk merahabilitasi Ketua, Anggota dan Pokja KPU RI (Teradu I – VIII), dan memberikan Peringatan kepada Teradu IX, Endang Wihdatiningtyas anggota Bawaslu RI. (sdr)