Jakarta,
DKPP – Hari
ini, Kamis (29/10) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mulai memeriksa aduan berkaitan
dengan tahapan pencalonan. Sidang dibuka pukul 09.00 WIB, bertempat diruang
siang DKPP, memeriksa KPU Provinsi Kalteng dengan agenda pembacaan dalil aduan
dan mendengarkan jawaban dari Teradu.
Pemeriksaan dipimpin
langsung oleh ketua DKPP, Jimly Ashiddiqie bersama didampingi Saut H. Sirait, Prof. Anna Erliyana, Nur
Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati. Sidang dihadiri, Pengadu
M. Said Bakhri selaku koordinator hukum pemenangan dari Paslon Sugianto Sabran
dan Habib H. Said Ismail.
Dalam pemeriksaan,
Pengadu menyampaikan bahwa ketua dan anggota KPU Provinsi Kalteng yakni DR. H. Ahmad Syari, M.Pd., Daan Rismon, S.IP., Edi Winarto, S. Hut, Sepmi Wawalma, SH dan Taibah Istiqamah, S.Pd telah menerima
pendaftaran dari paslon Ujang Iskandar-Jawawi yang tidak memenuhi persyaratan.
Tidak memenuhi
syarat, karena partai PPP tidak memberikan rekomendasi B1 KWK parpol. Menurutnya,
DPP partai PPP memberikan dukungan kepada paslon Sugianto Sabran dan Habib H.
Said Ismail yang mendaftar pada tanggal 28 Juli. Namun, oleh KPU Provinsi
Kalteng malah ditolak dengan alasan partai PPP telah mendukung Paslon Ujang
Iskandar-Jawawi yang mendaftar sehari sebelumnya.
Dalam persidangan, Said
menyampaikan bahwa Nur Khasanah selaku DPW partai PPP telah dipecat oleh DPP
partai PPP karena telah mendaftarkan Paslon Ujang Iskandar-Jawawi tanpa meminta
ijin kepada DPP partai PPP. Said menuturkan bahwa KPU provinsi Kalteng telah
diberikan SK asli dari kepengurusan baru DPD partai PPP usai dipecatnya Nur
Khasanah tapi tetap tidak mau menerima dukungan PPP untuk Paslon Sugianto
Sabran dan Habib H. Said Ismail.
Menjawab dalil
aduan, KPU Provinsi Kalteng, yang dalam pemeriksaan kali pertama hanya dihadiri
Teradu III yakni Septi Wawalma karena empat Teradu lainnya harus mengikuti
agenda pengesahan rekapitulasi DPS, menyampaikan bahwa pada saat pendaftaran,
pengurus baru belum terdaftar dalam website KPU RI. Menurutnya, perubahan
tersebut baru diunggah usai pendaftaran selesai dilakukan.
“Hadir pada saat
pendaftaran Paslon Sugianto Sabran dan
Habib H. Said Ismail dari DPD PPP, Mulyadi dan Iqbal. Pada saat itu,
kami baru tahu ada pengurus DPW tingkat provinsi Kalimantan Tengah yang baru
saja dilantik untuk mengganti Ibu Nur Khasanah dengan menunjukkan SK
pemberhentian yang terbit pada tanggal 27 Juli pukul 00.47 dari kubu DPP Djan
Farid. Pada saat itu kami tidak serta merta menerima, kami melakukan pengecekan
ke website KPU RI waktunya sekitar maghrib dan tidak menemukan adanya perubahan.
KPU RI baru mengunggah
pukul 21.58 pada tanggal 28, ketika
pendaftaran sudah selesai,†ujar Septi.
Pemeriksaan ini juga
dihadiri oleh Taufik Bastari selaku pihak terkait dari partai Nasdem yang
mendukung Paslon Ujang Iskandar-Jawawi. Menurutnya, dukungan PPP sangatlah
penting terkait dengan kelolosan bagi paslon yang didukungnya.
“Antara pak Sugianto
dan pak Ujang adalah kawan lama, dulu pernah berkompetisi di Kotawaringin Barat
kemudian ketemu lagi di Pilgub provinsi Kalteng. Dari awal kami melihat ada
persoalan tentang jegal menjegal antara pasangan calon. Karena paslon
Sugianto-Habib itu tidak dirugikan dengan persoalan ini karena tetap ditetapkan
sebagai pasangan calon,†kata Taufik saat diberikan kesempatan bicara oleh
panel majelis sidang.
Usai memberikan
keterangan para pihak, Pengadu mengajukan kepada panel majelis untuk diberikan
kesempatan sidang lagi dengan menghadirkan Djan Farid dan Dimyati selaku
pengurus DPP serta Mulyadi dan M. Iqbal pengurus DPW Provinsi Kalteng yang
baru dilantik untuk memberikan keterangan kepada siapa dukungan diberikan.
Permohonan tersebut dikabulkan dan sidang disepakati akan digelar kembali pada
tanggal 5 November 2015. [Foto
dan berita: Irmawanti]