*** Terkait Rekapitulasi di Kantor Bupati
JAKARTA, DKPP – Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati menjelaskan bahwa rekapitulasi suara di kantor Bupati karena keterbatasan anggaran. Pihaknya tidak memiliki kantor KPU. Ada pun kantor KPU sekarang, kondisinya sangat memprihatinkan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kedua KPU Provinsi Bali. Sebagai Teradu 1, ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung, Teradu 2, ketua dan empat anggotaU Kabupaten Karangasem, Teradu 3, ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Buleleng, Teradu 4, ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Tabanan serta Teradu 5, Ketua dan empat anggota KPU Provinsi Bali.
Ni Putu Ayu meminta itu meminta agar rekapitulasi suara di kantor Bupati itu tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, pihaknya pernah mengadakan rekapitulasi suara saat Pemilukada bupati di hotel. Tetapi tanggapan dari masyarakat menyorotinya negatif. "Kami sebagai penyelenggara Pemilu dalam keadaan serba salah,"ujarnya.
selain itu, kata dia, KPUD daerah lain melakukan rekapitulasi suara Pilgub di kantor bupati yang bupatinya dari PDIP, tapi mereka (Pengadu) tidak mempermasalahkan. "Saya berharap, rekaputalasi ini tidak dipermasalahkan hanya karena bupatinya dari Golkar," ujar dia.
Ketua Majelis sidang Jimly Asshiddie mengatakan, dengan disampaikannya pihak Pengadu maupun Teradu sama-sama logisnya. "Dengan sidang terbuka begini jadi kita tahu alasan masing-masing," jelas Jimly. [TTM]