Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023, Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Yudo Cahyono. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paser, yaitu Abdul Qayyim Rasyid, M. Makbul, Ahyar Rosidi, Arbain, dan Dyah Elly Kusrini, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Yudo Cahyono mendalilkan para Teradu tidak memenuhi prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesional, tertib, terbuka, dan proporsional dalam menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuaro.
Dua dari lima Teradu, yaitu M. Makbul (Teradu II) dan Dyah Elly Kusrini (Teradu V) tidak dapat menunjukkan dapat menunjukan bukti serta tidak bersedia menunjukan bukti tentang dasar dan pertimbangan hasil tes wawancara pada proses seleksi PPK Kuaro yang diminta Yudo Cahyono.
Yudo Cahyono sendiri mengakui bahwa dirinya merupakan peserta seleksi PPK di Kecamatan Kuaro. Dalam seleksi tersebut, ia berada di posisi 10 dan tidak lulus menjadi PPK Kuaro.
“Saya hanya ingin melihat nilai saya. Itu yang tidak dibuka oleh para Pengadu,” kata Yudo.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan Anggota Majelis dan para pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis sidang ini adalah J. Kristiadi (Anggota DKPP). Posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Saipul (unsur Masyarakat), Iffa Rosita (unsur KPU), dan Muhammad Ramli (unsur Bawaslu).
Sementara Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid membantah semua dalil yang disampaikan Yudo selaku Pengadu. Menurut Abdul, pihaknya telah melakukan seleksi PPK di Kabupaten Paser sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, Yudo mendapatkan nilai 88 dalam tes tertulis proses seleksi PPK untuk Kecamatan Kuaro.
“Nilai Pengadu adalah yang tertinggi dari semua peserta seleksi PPK di kecamatan tersebut,” kata Abdul.
Namun, lanjut Abdul, nilai Yudo dalam tes wawancara tidaklah sebagus dalam tes tertulis. Dari tiga aspek yang dinilai dalam tes wawancara, Yudo mendapat nilai 60 (pengetahuan pemilu), 60 (komitmen), dan 68 (rekam jejak).
Sehingga saat dijumlahkan, nilai yang diperoleh Yudo hanya berada di peringkat 10 dari 13 peserta yang mengikuti tes wawancara.
“Banyak pertimbangan yang kami padukan hingga kami pilih lima terbaik. Kami memastikan orang-orang terbaik di setiap kecamatan,” kata Abdul.
Ia menegaskan bahwa semua pertanyaan yang dilontarkan dalam tes wawancara telah disiapkan sebelumnya. Setiap pertanyaan tersebut, dapat dikembangkan oleh Anggota KPU Kabupaten Paser yang menjadi pewawancara.
Abdul mencontohkan dalam aspek pengetahuan kepemiluan, pewawancara dapat mengembangkan pertanyaan untuk menggali pengetahuan peserta tentang hal-hal teknis dalam setiap tahapan pemilu.
“Semua digali, sehingga kami bisa menilai orang ini kira-kira bisa mengikuti kami enggak dalam kecamatannya masing-masing,” ujarnya. [Humas DKPP]