Jayapura, DKPP- Amos Edoway calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua dari
Partai Kebangkitan Bangsa menduga KPU Provinsi Papua telah menghilangkan
suaranya. Akibatnya, dia gagal memperoleh kursi legislatif.
Dugaan itu terungkap dalam sidang kode
etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di kantor
Kepolisian Daerah (Polda) Papua, di Jayapura, Rabu (1/10). Menurut Amos,
suaranya banyak hilang di Kabupaten Mimika. Bawaslu Provinsi Papua sudah
mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan suaranya. Tapi tidak pernah
ditindaklanjuti.
“KPU justru meminta kami ke MK,†ujar
Amos.
Anggota KPU Papua Tarwinto tidak
membantah ada rekomendasi Bawaslu Provinsi. Namun, rekomendasi tertanggal 8 Mei
itu baru diterima pada 9 Mei, saat rekapitulasi di KPU RI. Kami menerimanya di
Hotel Orchard, Jakarta.
“Sesuai surat KPU RI Nomor 421, setelah
rekap nasional, semua komplain harus dihentikan. Kalau masih ada masalah, itu
diselesaikan ke ranah MK,†kata Anggota KPU Papua Beatrix Wanane.
Sidang ini Majelis dipimpin oleh Saut
Hamonangan Sirait didampingi tiga Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Valina
Singka Subekti, dan Nelson Simanjuntak. Keempatnya adalah Anggota DKPP yang
langsung hadir ke Papua.
Dalam dua hari ini (Rabu-Kamis, 1-2/10)
mereka bersama Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Papua akan menyidangkan 11
perkara dari beberapa kabupaten di Papua. Sidang digelar di dua tempat, Polda
Papua dan Kantor KPU Papua. (as)