Jakarta, DKPP – Rekapitulasi suara mestinya melalui rapat pleno.
Selain itu pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan di ibu kota kabupaten. Namun
tidak yang terjadi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Yulius Degei, Yosef Degei, Yohanes Kudiai, Ottopianus
Gobai menyampaikan pengaduannya, dalam sidang kode etik KPU Paniai melalui video
conference Mabes Polri-Mapolda Papua, Rabu (7/1). Pihak Teradu Ham
Nawipa, Pilipus Tenouye, Penggesper Zonggonau, Fransiska Kadepa, Frederik Mote,
masing-masing sebagai ketua dan anggota. Ketua majelis Valina Singka Subekti,
berada di Mabes Polri dan anggota Tim Pemeriksa Daerah JJ Labelau, Ferry Karet,
Sombuk Musa Yosep dan Robert Horik serta para pihak berada di Mapolda Papua.
Menurut Yulius, dirinya merasa kecewa terhadap
penyelenggara Pemilu. Pasalnya, pada saat penetapan rekapitulasi suara tidak
melalui pleno. Bahkan, dia menengarai ada pergeseran suara di tingkat kabupaten
sehingga merugikan dirinya.
Perolehan suara saya di tingkat PPS dan PPD
aman. Tapi ketika rekapitulasi di kabupaten, malah jadi berubah, ungkap
mantan anggota DPRD Kabupaten Paniai itu.
Rekapitulasi suara pun tidak dilaksanakan di ibu kota
kabupaten. Teradu malah membawa suara itu ke Nabire dan Dogiyai. Dia yakin,
para Teradu telah menyusun hasil perolehan suara di kedua daerah itu.
Pada saat pengumuman hasil rekapitulasi suara melalui
secarik kertas. yang lebih mengherankan lagi, Teradu mengumumkan
perolehan suara tanpa teks. Seolah hafal di luar kepala, kata pria berkepala
plontos itu.
Selain itu, dia menduga telah terjadi bagi-bagi kursi
kepada para caleg meskipun tidak memeroleh suara. Apakah ada aturan bahwa
ada jatah-jatah KPU (pembagian kursi, red) meski tidak ada
suara, kata caleg DPRD Kabupaten Paniai dari Dapil 3 Partai Persatuan
Pembangunan itu.
Tuduhan Yulius dikuatkan oleh Ottopianus, dan Yosep.
Otopianus mengungkapkan bahwa KPU tidak terbuka dalam penetapan caleg terpilih.
Dia pun merasa dirugikan karena dia memeroleh suara sebanyak 1111, tidak
ditetapkan sebagai caleg terpilih. Yang terpilih justru caleg lain yang hanya
memeroleh 1100 suara.
Hal serupa dialami Yosep. Dia mengaku kehilangan
suara. Dia memeroleh suara berdasarkan hasil penghitungannya di tingkat PPD
sebanyak 2918 suara, namun rekapitulasi di kabupaten hasilnya 2023. Saya
kehilangan 845 suara, beber dia.
Sementara itu, Ketua KPU Paniai Ham Nawipa membantah
terhadap semua tuduhan itu. Yang terjadi justru sebaliknya. Kesalahan dalam
rekapitulasi suara terjadi di tingkat PPD. Kami sudah berusaha
memperbaiki kesalahan-kesalahan rekapitulasi suara yang terjadi di tingkat
PPD, katanya.
Dia pun menyampaikan bahwa pada saat rapat pleno
terbuka tidak ada keberatan dari pihak saksi partai, begitu juga dari Panwas.
Keberatan terjadi pada saat penetapan caleg terpilih. Sehingga berita
acara tidak ditandatangani karena situasi keamanan yang tidak memungkinkan.
Berbeda dengan pengakuan Frederik Mote. Dia
membenarkan pengaduan pengadu terkait pengumuman hasil rekapitulasi suara
dengan secarik kertas. Dia pun tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi
suara.
Hal serupa dengan Fransiska Kadepa. Sembari
terisak-isak dan suara parau dia menyampaikan sebuah pernyataan secara tertulis
kepada majelis. Dia mengaku tidak turut serta menandatangani hasil pleno
rekapitulasi suara. Hal tersebut dilakukan mengingat situasi dan kondisi
politik di daerahnya. [Teten Jamaludin]
Editor: Dio