Jakarta, DKPP – Idealisman
Dachi dan Siotaraizokho Gaho, pasangan calon Pemilukada Nias Selatan 2015
mempermasalahkan profesionalisme kinerja KPU Kabupaten Nias Selatan. Melalui
Tim Kampanyenya, Mukawi E.W. Bali, mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Nias
Selatan tidak melakukan verifikasi dan tidak mengumumkan hasil verifikasi
kepada publik.
Hal tersebut
terungkap dalam sidang kode etik KPU Nias Selatan di Ruang Video Conference
Bawaslu RI Lantai 2, Jl. MH Thamrin No. 14, Rabu (06/04) pukul 09.00 WIB. Ketua
Majelis Valina Singka Subekti dibantu oleh empat anggota Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Sumatera Utara.
Pengadu
Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho melalui tim kampanyenya Mukawi E.W
Bali. Sedangkan Teradu, Alfian Zenius Dakhi, Sumangeli Mendrofa, Eduard Duha,
Ekarius Rane Zalogo, dan Sumurni Halawa selaku Ketua dan Anggota KPU Nias
Selatan.
Pengadu
mendalilkan bahwa KPU Nias Selatan telah bertindak tidak profesional karena
tidak melakukan verifikasi faktual secara lengkap terhadap kebenaran dan
keabsahan berkas-berkas persyaratan pencalonan yang diajukan oleh para Bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan. Selain itu KPU Nias Selatan juga di
duga tidak terbuka kepada khalayak luas.
“KPU Nias
Selatan tidak terbuka kepada publik karena tidak mengumumkan hasil penelitian
administrasi persyaratan beserta kelengkapannya. Disamping itu dokumen
verifikasi tersebut juga tidak disampaikan kepada Panwaslih Kab. Nias Selatanâ€,
terang Mukawi.
Lebih lanjut
juga disampaikan bahwa KPU Nias Selatan sebagai Teradu diduga juga melakukan
pelanggaran berat terhadap kode etik dengan meloloskan paslon yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2015 jo UU No. 1 Tahun 2015
pasal 7 huruf (k) karena terbukti memiliki hutang yang merugikan negara. Wabup
Paslon nomor urut 3 atas nama Sozanolo Ndruru terbukti memiliki hutang sejumlah
Rp 69.467.400. Selain itu KPU Nias Selatan melakukan pelanggaran dikarenakan
Cabup Paslon nomor urut 3 atas nama Hilarius Duha diduga belum pensiun sebagai
Anggota Polisi dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
karena pada saat pencalonan yang diajukan sebagai dokumen bukan Surat Keputusan
(SK) Pensiun yang ditandatangani oleh Kapolri.
Sumangeli
Mendrofa membantah semua dalil yang disampaikan Pengadu. Pihaknya telah
melakukan semua tahapan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
KPU. Dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 karena sudah melakukan
penelitian administratif sesuai dengan peraturan dan telah dituangkan dalam
berita acara. Termasuk juga KPU Nias Selatan juga telah mengumumkan kepada
masyarakat mengenai hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias selatan
dengan cara menempelkan berita acara penetapan pada papan informasi di KPU Nias
Selatan, website KPU Republik Indonesia, dan juga memberikan kepada paslon yang
mendaftar.
“Apa yang
diadukan oleh pengadu tidaklah benar karena informasi mengenai wabup paslon
nomor urut 3 memiliki hutang yang merugikan negara baru kami ketahui pada saat
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 14 desember,†jelas Anggota KPU Nias
Selatan yang juga merupakan Teradu II.
Lebih lanjut Sumangeli
menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran, paslon nomor urut 3 mengajukan surat
bebas hutang dari Pengadilan Niaga Medan dan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Surat bebas hutang tersebut dapat dinyatakan valid atau sah yang dibuktikan
dengan adanya cap basah. Sedangkan terkait
dengan penetapan paslon pada Pilkada Nias Selatan bahwa sebelum penetapan kami
telah melakukan penelitian administratif dan apabila ada kekurangan syarat,
seluruh calon telah diberitahukan dan tanpa terkecuali juga diberikan kesempatan
untuk perbaikan. [Prasetya Agung Nugroho]