Jakarta, DKPP- Pengadu perkara Kabupaten Nabire, Papua, Martinus Dogomo menuduh KPU
Nabire tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Nabire. Menurutnya, ada dua
rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut dengan nomor yang sama, yaitu Nomor 87/LP/Pileg/IV/2014.
Tanggalnya yang berbeda, 9 April dan 29 April 2014. Semua tidak
ditindaklanjuti,†demikian ungkap Martinus melalui kuasanya, Yislam Alwini,
dalam sidang kode etik DKPP, Kamis (29/1/2015).
Yislam menyebut, tindakan KPU Nabire yang tidak menjalankan rekomendasi
Panwaslu tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, menjadi bukti KPU Nabire tidak
menghormati sesama penyelenggara Pemilu.
“Pasal 10 ayat 1 huruf L UU tersebut menegaskan, KPU wajib dan segera menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu,†ujar Yislam.
Dalam jawaban, KPU Nabire melalui ketuanya, Petrus Rumere, mengaku tidak
ada maksud tidak menindaklanjuti rekomendasi. Masalahnya, terang dia, KPU sama
sekali tidak pernah menerima dua rekomendasi tersebut.
Dalam pandangan Petrus, dua rekomendasi itu juga agak aneh. Rekomendasi pertama
diketahui tertanggal 9 April 2014 perihal adanya pengalihan suara dari Golkar ke
Gerindra. Bagi Petrus, tidak masuk akal rekomendasi dikeluar pada tanggal itu,
karena 9 April adalah tahapan pungut hitung. Rekapitulasi tingkat Kabupaten,
kata Petrus, baru dilaksanakan pada 17-24 April 2014.
“Selanjutnya untuk rekomendasi tertanggal 29 April 2014, materinya soal gugatan
perselisihan suara. Itu sudah lewat dari tahapan penetapan hasil rekapitulasi
tingkat kabupaten. Maka, mekanismenya harus melalui Mahkamah Konstitusi,â€
terangnya.
Petrus juga mengaku, baru tahu ada rekomendasi Panwaslu setelah diberi tahu
oleh Pengadu sekitar November 2014. Ketika ditanya Majelis, Pengadu Martinus
menerangkan bahwa dia memperoleh surat rekomendasi tersebut dari partainya,
Partai Golkar.
Sidang pemeriksaan yang dilakukan secara video coference di lingkungan Mabes
Polri ini sebenarnya juga hendak menggali keterangan dari mantan anggota
Panwaslu Nabire terkait surat rekomendasi.
Namun, karena terkendala teknis dengan padamnya lampu di Mapolda Papua, Ketua
Majelis Nur Hidayat Sardini meminta pendalamn tersebut dilakukan oleh empat
anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Papua, yakni Tarwinto, Robert
Y Horick, Ferry Kareth, dan Oni JJ Lebelauw. [Arif Syarwani]