Jakarta, DKPP– Sidang perkara Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (27/8). Agendanya masih penyampaian pengaduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu.
Pada sidang sebelumnya empat Teradu, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Ngimadudin dan Anggota Novriansyah, Suherdi Aris, Kenny tidak hadir. Sehingga sidang waktu itu hanya buka tutup.
Pengadu dalam perkara ini Ramdlon Naning dkk, sebagai kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri versi musyawarah daerah (musda). Pokok pengaduannya terkait daftar calon legislatif sementara (DCS) Golkar yang dianulir oleh KPU Musi Rawas karena kepemimpinan Lili-Ahmad dianggap tidak sah.
“Ada dualisme kepemimpinan di DPD Golkar Musi Rawas. Pengadu adalah pimpinan sah sesuai musyawarah daerah partai. Kami lebih dahulu mengirim DCS ke KPU dan kami disahkan.`Akan tetapi, tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai, DPD Sumsel mengangkat pengurus baru di bawah pimpinan Eliyanto. Pengurus baru ini juga mendaftarkan DCS dan diterima oleh Teradu. Pada akhirnya Teradu justru mengesahkan DCS versi lain tadi,” kata Ramdlon.
Tidak ada bantahan dari Teradu mengenai pokok pengaduan tersebut. Namun Teradu membantah kalau keputusannya dianggap tidak berdasar. Teradu awalnya konsultasi ke KPU Sumsel dan KPU Pusat. Diperoleh jawaban tidak boleh ada dua pendaftaran.
“Atas konsultasi itu DCS versi Lili kami anggap sah karena mendaftar terlebih dahulu. Akan tetapi ada peraturan KPU yang membolehkan mengubah nomor urut pendaftaran. Kami konsultasi lagi ke KPU pusat dan diminta klarifikasi ke DPD dan DPP Golkar. Atas klarifikasi itu kami mendapat jawaban tegas bahwa kepemimpinan Golkar Musi Rawas yang sah adalah versi Eliyanto. Itulah alasan kami menganulir DCS versi Lili,” terang Novriansyah. (AS)