Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020 pada Jumat (15/5/2020) pukul 09.30 WIB. Bertindak sebagai Ketua Majelis yakni Ketua DKPP, Prof. Muhammad.
Perkara ini diadukan Catur Handoko yang memberikan kuasa kepada M. Hidayat dan Kenny. Catur mengadukan Ania Trisna, Syarifudin, Wahyu Hidayat Setiadi, Apandi, serta Anasta Tias (Ketua dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas) sebagai Teradu I – V.
M. Hidayat menuturkan terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam proses seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas 2020 yang dilakukan para Teradu, khususnya Teradu I atas nama Ania Trisna.
Teradu I didalilkan meminta uang sebesar Rp 20.000.000 kepada Pengadu untuk meloloskan Pengadu sebagai calon Anggota PPK dalam Pilkada Kabupaten Musi Rawas 2020. Menurut Hidayat, permintaan Teradu I disampaikan kepada Pengadu melalui Tenaga Honorer Satpam yang diperbantukan di Subbag Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Desti Raffika Andriani.
“Pengadu menerima pesan WhatsApp dari Desti Raffika menawarkan Pengadu untuk mengikuti seleksi PPK Pilkada 2020. Kemudian dibahas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi Pengadu hingga akhirnya bertemu di JM Plaza Lubuklinggau untuk menyepakati persyaratan tersebut,” ungkap M. Hidayat.
Melalui Desti Raffika, Teradu meminta sejumlah uang sebagai persyaratan dan disanggupi oleh Pengadu. Selanjutnya Pengadu mengirimkan uang sebesar Rp 20.000.000 dalam beberapa tahapan melalui Desti untuk disampaikan kepada Teradu I.
Pengadu juga mendapatkan bocoran soal tahapan wawancara seleksi calon Anggota PPK pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas 2020. Bocoran soal diperoleh dari Pengadu dari salah satu peserta yang lolos di tahap wawancara.
Investigasi dan verifikasi KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait kisruh seleksi calon Anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas, bocoran tersebut adalah berupa soal simulasi. Pengadu yakin hal tersebut melanggar peraturan kepemiluan yang berlaku saat ini.
Pihak terkait, Desti Raffika Andriani mengatakan Teradu I berada di dalam mobil di parkiran JM Plaza Lubuklinggau saat Pengadu menyerahkan uang melalui dirinya. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Teradu I dan sesaat kemudian meninggalkan tempat tersebut.
“(Uang) diserahkan langsung kepada Teradu I di dalam mobil di parkiran JM Plaza. Kemudian langsung pergi setelah menerima uang,” kata Desti menjawab pertanyaan Prof. Muhammad.
Oleh Teradu I, suami Desti dijanjikan menjadi anggota PPK oleh Teradu I pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas 2020. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Desti berani menuruti perintah Teradu I untuk mengambil uang dari Pengadu, Catur Handoko.
Dalil aduan serta kronologis yang disampaikan M. Hidayat dan Desti dibantah oleh Teradu I. “Tidak ada memerintahkan, menyuruh, menjanjikan, dan meminta imbalan berupa apapun itu kepada Desti Raffika Andriani. Kalau saya mengambil uang itu, sudah pasti Catur Handoko lulus dalam seleksi,” ungkap Ania.
Teradu I menegaskan sama sekali tidak mengetahui percakapan, pertemuan, serta penjanjian di antara Desti Raffika dengan Pengadu. Teradu tidak tahu dan belum pernah bertemu Pengadu sebelumnya.
Sebagai informasi, dalam sidang virtual perkara 40-PKE-DKPP/IV/2020 ini bertindak sebagai Anggota Majelis yakni Andika Pranata Jaya (TPD unsur masyarakat Prov. Sumsel), Yenli Elmanoferi (TPD unsur Bawaslu Prov. Sumsel) dan Amrah Muslimin (TPD unsur KPU Prov. Sumsel). (Humas DKPP)