Jayapura, DKPP- KPU Kabupaten Mimika, Papua, memutuskan untuk mengambil alih tugas salah
satu Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di Mimika. PPD atau nama lain dari Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dimaksud adalah PPD Kecamatan Kuala Kencana,
Mimika.
Keputusan tersebut dipermasalahkan oleh
salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Mimika dari Partai Gerindra M
Nurman S Karupukaro. Akibat pengambilalihan itu, ada perbedaan suara yang
diperoleh Nurman dari versi PPD dan KPU
“Suara saya terkurangi dan berpindah
kepada caleg Gerindra Marcianus Tawurutubun,†jelas Nurman dalam sidang kode
etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU
Provinsi Papua, Rabu (1/10).
Dalam perkara ini, Nurman mengadukan
Anggota KPU Mimika Ambrosius Lamera. Ambrosius dianggap paling bertanggung
jawab karena saat perubahan, dia yang memimpin rapat pleno KPU Mimika.
Ketika diberi kesempatan menjawab,
Ambrosius punya alasan kenapa KPU mengambil alih PPD Kuala Kencana. Menurutnya,
PPD tersebut dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya. Dia juga menanyakan,
kenapa perkara ini hanya dia yang diadukan. Kerja KPU, kata dia, kolektif
kolegial.
“Saya memang bertindak sebagai PPD saat
itu. Ini karena PPD tidak dapat melakukan pleno. Pleno PPD berulang-ulang dan
tidak ada hasil. Sehingga kami mengambil alih utk sertifiaksi form DA1. Itu
sudah ada kesepakatan dengan Panwas dan parpol,†terang Ambrosius.
Perubahan hasil suara Nurman, ujar
Ambrosius, sudah diperbaiki dengan surat keputusan KPU Mimika Nomor 20/2014
perihal perolehan suara partai dan penetapan caleg yang memperoleh kursi.
“SK 20 itu keputusan final
kami. Itu disaksikan Panwas dan Parpol,“ kata Ambrosius.
Sidang digelar dengan melibatkan Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua. Majelis dipimpin oleh Nur Hidayat
Sardini didampingi dua Anggota, yakni Nelson Simanjuntak (ex officio
Bawaslu) dan Ferry Karet (Anggota TPD Provinsi Papua).
Dua hari ini (Rabu-Kamis, 1-2/10) DKPP
bersama Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Papua akan menyidangkan 11 perkara
dari beberapa kabupaten di Papua. Sidang digelar di dua tempat, Polda Papua dan
Kantor KPU Papua. (as)