Jayapura,
DKPP – Sidang etik dengan Teradu lima Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
Papua, digelar Jumat (24/6), di Mapolda Papua. Teradu melalui Ketua KPU
Mamberamo Raya Klemens Obed Sineri menyangkal semua pokok pengaduan yang
dituduhkan.
Pengadu perkara
ini adalah Kadir Salwey dari Tim Kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan
wakil bupati Mamberamo Raya nomor urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.
Setidaknya
ada tiga pokok pengaduan yang diajukan. Pertama, Teradu dituduh tidak
memberikan salinan formulir C1-KWK (formulir hasil penghitungan suara) kepada
saksi paslon. Melalui berita acara nomor 031/BA-KES/KPU-MBR-030/XII/2015, Teradu
dituduh memerintahkan bawahannya untuk tidak menyerahkan salinan C1.
Kedua,
Teradu dianggap telah mengurangi perolehan suara paslon nomor 3, sehingga
tercapai selisih 2,5 persen dengan paslon lain. Selisih ini memungkinkan paslon
lain untuk mengajukan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu,
menurut Pengadu, telah menguntungkan paslon nomor 2 sehingga MK memutuskan
pemungutan suara ulang (PSU) yang telah dilaksanakan pada 23 Maret 2016.
Ketiga,
pada saat PSU KPU Mamberamo dinilai telah membiarkan tindakan paslon nomor 2
yang mengerahkan 20 personel Brimob bersenjata lengkap untuk menakut-nakuti
pemilih agar memilih paslon nomor 2. Menurut Pengadu, 20 Brimob sengaja
diturunkan di daerah basis suara paslon nomor 3.
“Intinya,
semua tindakan di atas dimaksudkan untuk memenangkan paslon nomor 2,†kata
Kadir.
Dari tiga
pokok aduan tersebut tidak satu pun yang diakui oleh Teradu. Untuk aduan
pertama, Ketua KPU Mamberamo Raya Klemens Obed Sineri menganggap tuduhannya
tidak jelas karena tidak menunjuk di TPS mana dan siapa saksi yang tidak
diberikan formulir C1-KWK. Kemudian soal berita acara 031, menurut Klemens
bukan instruksi kepada bawahannya untuk tidak menyerahkan formulir C1, tetapi
justru memerintahkan agar semua saksi diberi formulir C1.
“Tidak
semua TPS ada saksi. Berita Acara Nomor 031 adalah kesepakatan yang isinya agar
semua saksi dari tiga paslon diberikan Formulir C1-KWK. Itu atas rekomendasi
Panwas,†ungkap Klemens.
Klemens
juga mempersoalkan tuduhan pengurangan suara. Dia meminta Pengadu memperjelas
di mana pengurangan terjadi dan oleh siapa. Dia mengakui memang ada pengurangan
sebanyak 74 suara di dua TPS. Pengurangan tersebut juga atas rekomendasi Panwas
karena ada 74 sisa kertas suara yang dicoblos oleh kepala suku.
Terkait
pengerahan 20 Brimob oleh paslon nomor 2 saat PSU, yang atas kasus ini,
kemudian MK memutus untuk PSU lagi pada 9 Juni 2016, Klemens menyatakan bahwa
KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencegah kehadirannya. Pencegahan menjadi
wewenang Kapolres dan Panwas.
Pada
sidang kali ini Panwas Mamberamo sebenarnya juga menjadi pihak Teradu. Tetapi
karena masa jabatannya telah habis, mereka tidak hadir. Sidang dipimpin oleh
Anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini didampingi dua Anggota Tim Pemeriksa
Daerah Papua yakni Ferry Kareth dan Hilda Nahusona. (Arif Syarwani)