Jakarta, DKPP – Siang ini (23/07), sekitar pukul 13.00 akan digelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Pihak pengadunya, Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, Alimad Matdoan, yang merupakan kuasa hukum dari M Thaher Anubun. Ada pun pihak Teradu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Yosep Renyaan, Semy Masreng, Maryam Renhoran.
Pokok pengaduannya berdasarkan Kab.Maluku Tenggara No.72/DKPP-PKE-II/2013, pengadu mempermasalahkan mengenai perubahan jadwal tahapan Pemilu, peti suara terbuka di 32 TPS, penetapan DPT belum final, penundaan pilkada bupati karena banyak kota suara yang terbuka dan diumumkan lewat RRI.
Sidang ini merupakan pertama dengan agenda penyampaian pengaduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Ada pun ketua majelis sidang Saut H Sirait dan anggota majelis sidang, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak. (TTM)