Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan KPU Provinsi Maluku di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Kunjungan ini dilakukan KPU Provinsi Maluku agar dapat berkonsultasi tentang penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Maluku.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan sebuah tradisi baru, yakni KPU Provinsi pertama yang melakukan audiensi dengan DKPP.
“Kita ingin hadir di DKPP bukan hanya saja kalau diadukan ke DKPP, tapi kami juga ingin mengetahui bahwa dkpp hadir dalam proses penyelenggara pemilu dalam rangka bagaimana menjaga kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Selain Syamsul, perwakilan dari KPU Provinsi Maluku juga di antaranya adalah tiga Anggota KPU Provinsi Maluku, yaitu Almudatsir Z. Sangadji, Engelberthus Dumatubun, Hanafi Renwarin.
Rombongan KPU Provinsi Maluku diterima oleh Anggota DKPP Anggota DKPP J. Kristiadi yang didampingi Sekretaris DKPP David Yama, Koordinator Tenaga Ahli DKPP Unu Putra Herlambang, Kabag Fasilitasi Teknis Pengaduan DKPP Johnly P. Merentek, dan Kabag Hukum Kerjasama dan Kepegawaian Bugi Kurnia.
Dalam kesempatan ini, J. Kristiadi mengungkapkan bahwa penyelenggara Pemilu adalah pusat harapan rakyat untuk membidani lahirnya pemimpin di semua tingkat, mulai nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Pemilu sendiri disebutnya sebagai salah satu bentuk implementasi dari kedaulatan rakyat. Karenanya, pria yang akrab disapa Kris ini pun berpesan agar jajaran KPU Provinsi Maluku dapat melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak diadukan ke DKPP.
“Saya kira untuk mencapai kedaulatan rakyat itu tidak cuma proses, prosedur, dan sistem, tapi juga budaya. Budaya yang memuliakan asprasi masyarakat,” terang Kris.
Sementara Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, per 4 Oktober 2023, DKPP telah menerima 275 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dua aduan di antaranya adalah tentang dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Provinsi Maluku.
Kendati demikian, tambah David, terdapat dua aduan tahun 2022 dari wilayah Provinsi Maluku yang dilimpahkan dan diregistrasi sebagai perkara pada 2023.
“Ada 3 perkara dengan Teradu dari Provinsi Maluku yang ditangani DKPP dan semuanya sudah diputus, di antaranya ada yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap,” kata David. [Humas DKPP]