Jakarta, DKPP – Pengadu mendalilkan para Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, ketua dan empat anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi tidak melaksanakan putusan Bawaslu NTB terkait Bacaleg Partai Demokrat dari Dapil 3. Padahal, Bawaslu Provinsi NTB telah mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013 yang intinya Partai Demokrat sudah memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2014 di Dapil 3 sepanjang memperbaiki dan menyesuiakan daftar bakal calon yang diajukan ke KPU setempat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Lombok Barat, tadi pagi (17/09) pukul 10.00. Pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti. Pihak Pengadu, Soleh, Mohamad Misbah dan Siti Sucilawati Sultan kuasa dari Sahmad, ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat. Pengadu menghadirkan saksi Muhibul Haris, staf sekretariat sekaligus anggota penjaringan Caleg DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat dan H Majhur, ketua Majelis Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat.
“Teradu telah bersikap arogan tanpa perdulikan keputusan sengketa Bawaslu, Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor: 124/BA/KPU-LB/VIII/2013 tentang Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 dan mengelurkan Keputusan KPU Lombok Barat Nomor: 58/Kpts/KPU-Kab/017.43382 tertanggal 06 Mei 2013 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014,†ungkap Soleh.
Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Muhibul Haris saat dikonfrontir. Muhibul Haris menyampaikan bahwa setelah ada putusan dari Bawaslu NTB pihaknya segera melaporkan kepada KPU setempat. Namun pihak KPU setempat selalu tidak ada di tempat. “Dari tanggal 23-30 Juli saya berkali-kali ke kantor KPU. Namun para komisioner selalu tidak ada ditempat. Pada tanggal 31 Juli, kami bisa bertemu, malah para Teradu menilai bahwa DPC Partai Demokrat tidak proaktif,†ucap Muhibul Haris.
Sementara itu, salah seorang Teradu, Umar Achmad, menolak segala tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu. Namun pihaknya meminta kepada majelis agar memberikan jawaban secara tertulis. Pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis Jumat (20/09). “Karena ini menyangkut detail tanggal dan putusan, kami akan sampaikan melalui jawaban tertulis. Kami sudah menerima SK Penghubung dan SK DPC pengurus siapa itu Saudara Muhibul Haris dan H Majhur,†tutup dia. (TTM)