JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang berisi permohonan penggantian jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU. Komisioner KPU menilai Sekretariat Jenderal KPU tidak mendukung kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum.
"Intinya ada pergantian yang sedang dipersiapkan. Kita ganti Sekjen (Sekretaris Jenderal) KPU (Suripto Bambang) dan Wakil Sekjen (Asrudi Trijono). Kita juga mau bertemu Mendagri karena kesekretariatan kita dari mereka," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Hadar mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap diikutkan dalam tata cara kerja hubungan KPU. Sebab, mayoritas pegawai di KPU berasal dari institusi tersebut. KPU hanya merapikan jajaran Setjen dengan mengisi generasi yang masih muda duduk di dalamnya.
"Permasalahan supporting system yang dilakukan Setjen dengan tidak menyokong kinerja Komisioner KPU sudah ada sejak tahun 2004 dan 2009. Tapi mungkin, lambannya kineja Setjen kepentok dengan kita yang ingin kerja lebih cepat dan progresif," tambahnya.
Ia mengatakan, meskipun Setjen bertindak demikian, KPU tetap bekerja dengan profesional. Keputusan verifikasi adminitrasi sudah dipertimbangkan dengan matang. KPU, terangnya, sudah melakukan pengecekan berkali-kali untuk memastikan kebenaran hasil keputusan.
"Karena tidak adanya supporting system oleh Setjen ini, lalu kemudian disimpulkan kalau kemarin KPU main-main, padahal bukan seperti itu. Kami telah bekerja sesuai peraturan," jelas dia.
Ketegangan antara Komisioner KPU dan Sekretariat Jenderal mengemuka dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (9/11/2012). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Komisioner KPU Ida Budiati yang dimintai keterangan mengatakan, terjadi pembangkangan dan upaya pemboikotan terhadap penyelenggaraan pemilu 2014 yang dilakukan oleh Sekjen KPU. Pihak kesekretariatan tidak menjalankan fungsi dukungan secara maksimal dalam persiapan tahapan pemilu.
Sidang kode etik digelar menyusul tidak lolosnya 18 parpol dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Bawaslu lantas mengadukan tujuh komisioner KPU pada DKPP karena diduga ada pelanggaran kode etik.