Jakarta, DKPP- Sidang lanjutan untuk perkara KPU Sumatera Utara digelar hari
ini, Selasa (15/9). Sidang digelar secara video
conference di mana majelis DKPP serta Pengadu dan Teradu hadir di ruang
sidang DKPP, Jakarta. Sementara itu, Pihak Terkait dari KPU Labuhan Batu Utara
(Labura) berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumut, di Kota Medan.
Untuk sidang kedua ini
agendanya adalah mendengar keterangan dari KPU Labura terkait kroscek yang
mereka lakukan terhadap hasil suara Pengadu atas nama Sujian. Sujian adalah
caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Hanura yang tidak lolos karena suaranya
beralih ke caleg Hanura yang lain. Kroscek terhadap suara Sujian adalah
perintah dari KPU Sumut tertanggal 6 Mei 2014.
Menurut Anggota KPU
Labura Martan, kroscek dilakukan pada 8 Mei 2014 oleh dua orang, yakni dia
sendiri dan anggota lain bernama Sangkot. Komisioner lain termasuk ketua
berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan formulir DA untuk kepentingan
rekapitulasi KPU RI.
Kroscek baru
kami lakukan pada 8 Mei, karena tanggal 7 kami masih di Medan untuk membahas
ini, terang Martan. Martan menambahkan, kroscek tersebut memakai data
yang ada di C1 hasil scan.
Hal inilah yang
menjadi pertanyaan Anggota Majelis Nelson Simanjuntak. Nelson mempertanyakan,
kenapa harus memakai C1 scan bukan C1 asli.
Kalau dari C1
scan bagi kami pengawas itu tidak ada artinya. C1 scan tidak dapat menjadi
dasar hukum mengubah suara. Cuma menjadi petunjuk saja, ujar Nelson yang
juga Anggota Bawaslu.
Namun, kata Martan,
ada alasan kenapa C1 scan yang digunakan. Hasil kroscek itu dari awal memang
tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan. Selain itu, masalah waktu juga menjadi
pertimbangan.
Waktu itu fokus
kami menjalankan perintah KPU Provinsi. Waktunya sangat sempit. Kalau tidak
dilaksanakan kami dapat dimasalahkan. Kalau kami harus membuka C1 hologram,
harus mengundang saksi dan Panwas. Apalagi, hasil kroscek tidak dimaksudkan
untuk publik, tapi untuk laporan ke KPU Provinsi, beber Martan. (as)