Jakarta,
DKPP-
Sidang pemeriksaan untuk perkara Maluku, digelar hari ini (Selasa, 17/6)
melalui video conference. Para Teradu
adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Tual, yakni Husain Ali
Renwarin, Hamra Renleu, M Rasyid Nur Renhoran, Eirene Henderina Jamlaay, Amir
Tamher, dan Zaky Kabalmay.
Sidang yang dipimpin Anna Erliyana ini diadukan
oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Menurut Pengadu, KPU Kota Tual dianggap telah
menghambat proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi Maluku di Kota Ambon
pada 24-26 April 2014, karena tidak segera menyerahkan kotak suara. Dari
keterangan yang diperoleh, kotak suara dibawa dari Tual ke Ambon pada 24 April
oleh satuan polisi tanpa dikawal oleh Anggota KPU Kota Tual.
“Sesampai di Ambon, kotak suara tidak segera
dibawa ke lokasi rekapitulasi, tapi malah diinapkan di Hotel Amans, Ambon. Baru
pada 26 April dibawa ke tempat rekapitulasi. Akibatnya, proses rekapitulasi KPU
Provinsi Maluku terganggu,†terang Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Lusia
Peilouw.
Karena mencurigai telah terjadi manipulasi,
Bawaslu Provinsi Maluku kemudian merekomendasikan kepada KPU Maluku untuk tidak
membuka kotak suara tersebut. Alasannya, kata Lusia, KPU tidak boleh menggunakan
dokumen yang dianggap meragukan.
Ketua KPU Tual Husain Ali Renwarin tidak membantah
soal terlambatnya kotak suara tersebut. Husain beralasan, proses rekapitulasi
di Kota Tual berlangsung alot, karena ada satu partai yang keberatan dengan
rekapitulasi di kecamatan dan kota. Untuk menghindari dugaan negatif, KPU Kota
Tual menunggu keterangan dari Panwaslu. Akan tetapi, sampai 23 April, belum ada
keterangan dari Panwaslu.
Selain itu, keberangkatan komisioner KPU Kota Tual
ke Ambon juga mendadak. Pada 23 April, sekretariat telah membelikan tiket ke
Ambon tanpa konfirmasi ke komisoner.
“Karena sudah dibelikan tiket, kami berangkat ke
Ambon tanpa membawa kotak suara. Ketika kotak suara datang pada 24 April
sengaja tidak langsung dibawa ke tempat rekapitulasi, karena masih ada yang
harus ditandatangani,†ujar Husain. (as)