*** Dalam Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jakarta, DKPP – Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain bersama-sama tiga anggotanya, Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas kompak. Mereka menyampaikan bahwa tidak lolosnya pasangan Ahmad-Gatot itu karena pada saat kesempatan perbaikan bagi setiap bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang 2013 tidak dihadiri oleh partai pengusung.
“Pada tanggal 20 juni 2013 Pengadu datang bersama partai pengusung menyerahkan berkas perbaikan bakal pasangan calon dengan dukungan partai politik atau gabungan partai politik dengan suara sah 112.462 termasuk di dalamnya suara sah Partai Hanura yang berjumlah 35.591 suara. Namun ketua dan sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang tidak hadir saat penyerahan berkas perbaikan atas nama Pengadu,” ujar ketua Syafril Elain dalam batahannya secara tertulis dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang.
Sebagaimana diketahui, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri, karena pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto tidak lolos menjadi paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013. Pasangan ini dinilai tidak memenuhi syarat. Alasannya, KPU menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari Partai Hanura. Karena pengalihan dukungan itu, syarat administrasi pencalonan untuk pasangan Ahmad-Gatot tidak terpenuhi. Sedangkan pengaduan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah, KPU menganulir balon pasangan Arif-Sachrudin karena pasangan ini tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang.
Lanjut Elain, Pada 21 Juni 2013, ketua dan sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tangerang datang bersama dengan bakal calon dari pasangan Marry-Iskandar. Pasangan ini juga didukung oleh PPP, PKNU. Dari fakta tersebut telah diketahui pada masa perbaikan telah terjadi perubah atau pengalihan dukungan oleh Partai Hanura yang semula mendukung pasangan Ahmad-Gatot beralih ke pasangan Harry-Iskandar.
“Walau pun peralihan dukungan diperbolehkan seperti dalam PKPU NO 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban penyelenggara Pemilu, KPU Kota Tangeran melakukan klarifikasi terhadap Partai Hanura baik kepada DPP maupun DPC Partai Hanura,” ungkap Syafril Elain yang juga mantan anggota Panwaslu Kota Tangerang itu.
Hasil klarifikasinya, baik dari DPP maupun DPC Partai Hanura mendukung bakal pasangan calon Harry-Iskandar. “Hasil klarifikasi inilah dijadikan pertimbangan kami dalam menetapkan pasangan calon,” katanya.
Sedangkan terkait Sachrudin, KPU Kota Tangerang memberikan penjelasan bahwa Pengadu telah menyalahi Pasal 67 ayat 1 huruf s Peraturan KPU No.9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “huruf s isinya surat pernyataan pengunduran diri dan tidak tidak aktif dalam jabatan sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS,” bebernya.
Alasan lain, Pengadu juga terikat dengan Peraturan lain yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara No. 10 Tahun 2005. Dalam pasal 2 ayat 1, ayat 2 huruf a dan b, dan ayat 3 serta 4 Peraturan BKN No. 10 Tahun 2005 menyebutkan bahwa PNS yang akan didaftarkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pernyataan pengundurkan diri dari jabatan negeri.
“Surat pernyataan dikembalikan kepada PNS yang bersangkutan setelah dibubuhi tanda tangan atasan langsungnya dan stempel dinas,” tutup dia.
Sementara itu, anggota KPU RI Juri Ardiantoro yang diundang oleh majelis dan Irman Putra Sidin, ahli yang didatangkan oleh Arif R Wismansyah, sama-sama menyampaikan bahwa seorang pegawai negeri yang mencalon menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pemilukada cukup mengajukan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri saja, tanpa harus dapat ijin dari atasannya. “Peraturan KPU sebetulnya sudah lengkap. Sama dengan apa yang disampaikan oleh ahli, KPU sebetulnya tidak perlu turut dalam domain rezim pemerintahan,” tutup Juri. (TTM)