Jakarta, DKPP- Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengaku legowo atas Putusan pemberhentian sementara DKPP terhadap dirinya dan tiga rekannya.
"Kami, KPU Kota Tangerang menerima putusan DKPP. Kami akan melaksanakan apapun. Kita tidak cari kepuasan dan kami menghargai sanksi yang telah diputuskan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. Mereka adalah Syafril Elain selaku Teradu I, Munadi selaku Teradu II, Suyitno Adang selaku III dan Edy S Hafas, selaku Teradu IV.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (06/08) pukul 15.00. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan tiga anggota majelis Valina Singka Subekti, Saut H Sirait serta Nelson Simanjuntak. [TTM]