Jakarta,
DKPP-
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota
KPU Kota Sungai Penuh, Jambi, digelar hari ini (Rabu, 11/6). Sidang yang
dipimpin Nur Hidayat Sardini dilakukan dengan video conference, di mana Ketua Majelis hadir di kantor DKPP,
Jakarta, sementara Anggota Tim Pemeriksa serta Pengadu dan Teradu hadir di
kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Seperti diungkap oleh Pengadu Zubir Muchtar (caleg
Golkar) bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Sungai Penuh, yakni Doni Umar, Irwan,
Janbida, Fadli, dan Aprizal dituduh tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota
Sungai Penuh. Panwaslu Sungai Penuh meminta untuk dilakukan pemungutan suara
ulang (PSU) di TPS 2 Desa Koto Pudung, Tanah Kampung, karena ditemukan 5 surat
suara yang telah tercoblos.
“Pada 18 April, KPU mengadakan pleno. Info yang
kami dapat, KPU Sungai Penuh memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS 2 Desa Koto
Pudung. Tapi pada 19 April, pukul 01.00 dini hari keputusan tersebut justru
dibatalkan,†kata Zubir.
Zubir menduga keputusan pembatalan PSU itu
terindikasi adanya intervensi dari pihak luar. Pasalnya, pada 18 April malam,
ada massa dari Partai PPP yang menggeruduk kantor KPU. PSU yang akan digelar
memang sangat terkait dengan suara PPP yang hanya selisih tiga suara dengan
suara Pengadu.
Namun Teradu menyangkal alasan yang disampaikan
oleh Zubir. Menurut Teradu Doni Umar, KPU Sungai Penuh tidak pernah menggelar
pleno apalagi memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS 2 Koto Pudung. Alasannya,
surat rekomendasi dari Panwaslu masuk pada 18 April sekitar pukul 16.00. Sesuai
PKPU 26/2014, PSU paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara atau
harus digelar tanggal 19 April. KPU juga perlu mengkaji terbih dahulu
rekomendasi tersebut.
“Kami jelas tidak cukup waktu untuk mengadakan
PSU. Tanggal 19 tinggal sehari lagi. Dalam aturan, pemungutan harus digelar
pukul 07.00. Surat undangan ke pemilih, saksi, PPL harus dibuat sehari sebelum
pemungutan. Saat itu logistik juga belum tersedia. Jadi kami simpulkan tidak
mungkin digelar PSU,†terang Doni Umar. (as)