Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/9)
menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang mendudukkan Ida Farida Ernada, Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Timur sebagai Teradu. Pengadu perkara
Nomor 517/I-P/L-DKPP/2014 adalah Ramdan Ilham.
Selain ketua KPU Provinsi Kalimantan
Timur, Pengadu juga melaporkan Ketua dan anggota KPU
Kota Samarinda, Imam Ardiansyah dan Mukhasan Ajib, ketua PPK Samarinda
Utara Abdul Rokhim Amrullah, serta ketua dan anggota PPS Sepaja Selatan
yakni Hariyanto Triprabowo, Saparuddin dan Muhammad Rusdi Rasyad.
Pengadu menduga bahwa Teradu tidak melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Kaltim terkait rekapitulasi ulang hasil perolehan
suara ditingkat PPS kelurahan Sempaja Selatan.
Sebelum sidang pemeriksaan dimulai, Ketua majelis, Saut
Hamonangan Sirait yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Kalimantan
Timur, M Taufik, Saipul dan Elvyani NH Gaffar menyampaikan kepada Pengadu bahwa
sebagaimana kebijakan dari DKPP bahwa untuk Teradu tingkat provinsi akan
disidangkan langsung oleh majelis DKPP di Jakarta. Sehingga pemeriksaan dengan
Teradu Ketua KPU Kaltim akan dijadwalkan tersendiri.
Sedangkan untuk Teradu PPK dan PPS, dikarenakan masa
jabatan mereka telah berakhir pada bulan Juni lalu,mereka tidak lagi menjabat
sebagai penyelenggara pemilu, maka DKPP akan mengeluarkan ketetapan. Dengan
demikian, pemeriksaan yang digelar di aula Brimob Polda Kaltim, Jl Jenderal
Sudirman No 31 Balikpapan ini hanya memeriksa KPU Kota Samarinda untuk perkara Nomor 517/I-P/L-DKPP/2014.
Dalam pemeriksaan ketua KPU Kota Samarinda, Imam
Ardiansyah membantah
semua dalil aduan Pengadu,
“Menjawab soal rekomendasi, rekomendasi Bawaslu itu
ditujukan untuk KPU Provinsi Kaltim yang mulia. Kami hanya mendapat dalam
bentuk foto copynya dari komisioner KPU Provinsi, dan memang dalam surat itu ada nama KPU Kota Samarinda
tapi hanya tembusan. Sehingga Kami menunggu surat dari KPU Prov Kaltim untuk
melakukan rekapitulasi ulang itu,†bantah Imam.
Dalam fakta persidangan ditemukan adanya bukti perintah
dari KPU Prov Kaltim tertanggal 6 Mei 2014 untuk melakukan rekapitulasi ulang. Hal ini dibuktikan
dengan adanya surat telaah yang dibuat oleh Mukhasan Ajib yang berisikan
analisis tentang rekapitulasi ulang sebanyak 165 kotak suara, kemudian hasilnya
dikirimkan via email ke ketua KPU Provinsi Kaltim.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Samarinda
menyampaikan bahwa tidak mengetahui isi dari telaah dikarenakan tidak sempat
mengadakan pleno untuk membahas surat tertanggal 6 Mei 2014 tersebut.
Dengan demikian, fakta persidangan menyimpulkan bahwa
KPU Kota Samarinda tidak melakukan rekomendasi Bawaslu dan hanya menelaahnya
yang kemudian mengirimkannya melalui surat email, itu pun dilakukan tanpa
melalui pleno.(tyk)