Makassar, DKPP- Lima Komisioner KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/10),
menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka diadukan ke DKPP oleh
salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar dari Partai Amanat
Nasional (PAN) Abdul Rauf Rahman.
Dalam sidang yang digelar di kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Rauf memaparkan, KPU Makassar telah membuat
keputusan yang salah dengan menetapkan caleg PAN selain dirinya sebagai
pemenang Pemilu Legislatif 2014.
“Keputusan itu didasarkan pada data yang
salah yang diperoleh dari rekomendasi Panwascam Tamalate kepada PPK Tamalate.
Seharusnya suara saya 58 di kecamatan tersebut. Tapi diubah menjadi 8, dan
caleg PAN nomor 7 Hasanudin Leo mendapat 50 suara,†kata Rauf.
Ketua KPU Makassar Syarif Amir mengaku
tidak melakukan perubahan karena saat rekapitulasi tingkat kota memang tidak
ada keberatan dari saksi PAN maupun dari Panwas. Syarif baru tahu ada perubahan
suara dari Bawaslu Provinsi. Itu pun waktunya sudah lewat tahapan Pemilu.
“Setelah kami telusuri memang ditemukan
ada penambahan suara. Tapi tidak ada rekomendasi dari Panwas kota, sehingga
kami tidak bisa mengubah hasil. Tidak ada dasar hukum kami mengubah setelah
tahapan selesai. Kami sarankan ke Pengadu untuk menempuh lewat mekanisme MK,â€
ujar Syarif.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Makassar
Amir Ilyas, yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait, keluarnya rekomendasi
Panwascam Tamalate melalui koordinasi langsung dengan Panwaslu Kota. Sesuai
data Panwaslu Kota, suara Rauf 8, Hasanudin 50.
“Saya berani bersumpah. Itu data yang
ada di kami. Kami minta kepada Majelis, rekan kami para Teradu direhabilitasi.
Kami dalam bekerja selalu berkoordinasi,†kata Amir.
Majelis sidang dipimpin oleh Anna
Erliyana didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, yaitu Faisal
Amir, Prof. Anwar Borahima, Laode Husain, dan Laode Arumahi Bawaslu. (as)