Kendari, DKPP – Hayani Imbu, Abdul Wahid Daming, dan Hasriani Mulhadi selaku Ketua,
Anggota dan Staf Sekretariat KPU Kota Kendari menjalani sidang pemeriksaan DKPP,
Sabtu (6/5). Ketiganya diadukan oleh Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, dan Munsir
Salam yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada
Pilkada Serentak
2017.
Dalam aduan disampaikan bahwa Teradu I dan II, Hayani Imbu dan Abdul
Wahid Daming, bersama Sekretaris Kota Kendari, Muskom, melakukan pertemuan
dengan Tim Kampanye dan Paslon Walikota Nomor Urut 2 Adriatma Dwi Putra di
Rumah Jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan anggota KPU Kota Kendari
yang lain yaitu Yasir dan Ade.
Sementara Teradu III, Hasriani Mulhadi, didalilkan melakukan
pertemuan dengan Tim Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Kendari Razak-Haris
atas nama Yusran Taridala dalam masa tahapan Pilkada Kota Kendari pada tanggal
21 Februari 2017 di Restoran Pronto. Kemudian pertemuan tersebut berpindah ke Hotel
Imperial kamar Nomor 220 dengan alasan agar tidak terekam CCTV.
Dalil aduan yang disampaikan para Pengadu ditolak oleh Teradu.
Menurut Teradu I, pertemuan dengan Walikota diketahui seluruh Komisioner KPU
Kota kendari. “Semua Komisioner mengetahui pertemuan dengan Walikota di Rumah
Jabatan yang membahas tentang revisi anggaran dalam Pilkada Kota Kendari Tahun
2017. Dan pertemuan tersebut juga berlangsung singkat hanya sekitar lima belas
menit,†ujar Hayani Imbu.
Ditambahkan pula, sebelum berangkat dirinya telah menghubungi satu
persatu komisioner lainnya untuk mengajak ikut dalam pertemuan dengan walikota.
Namun komisioner lainnya tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut sehingga pada
akhirnya hanya dirinya, Abdul Wahid Haming (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kota
Kendari, Muskom, yang berangkat ke pertemuan tersebut.
Keterangan Teradu I, dikuatkan oleh Muskom yang hadir sebagai pihak
terkait. Muskom mengakui jika dirinya yang mengatur pertemuan dengan walikota.
Penyebabnya dirinya baru bergabung dengan KPU Kota kendari di bulan Mei 2016,
sedangkan anggaran untuk Pilkada sudah disusun sebelum dirinya bergabung.
“Pertemuan di rumah jabatan walikota pada 20 Desember 2016 berdasarkan rapat
pleno tanggal 14 Desember 2016. Sebelum dilaksanakan pertemuan, saya juga sudah
lapor Sekda
dan komisioner yang hadir sifatnya hanya menemani,†jelas Muskom.
Terkait pertemuan dengan Tim Kampanye Paslon 2 di Restoran Pronto
diakui Hasriani Mulhadi. Namun dijelaskan bahwa dirinya pada saat itu sedang
makan malam bersama rekannya yaitu Yulfikri Rahman. “Waktu itu saya sedang
makan dengan Pak Yulfikri di restoran Pronto dan Pak Yul ketemu temannya yang bernama Pak
Yusran. Setelah selesai makan diajak pindah ke Hotel Imperial dan saya ikut aja
karena tidak enak dengan Pak Yulfikri,†terang Teradu III.
Hasriani menjelaskan dirinya tidak mengetahui jika Yusran adalah Tim
Kampanye Paslon Razak – Haris. Selain itu Hasriani juga tidak mengetahui bahwa
pembicaraan di Hotel Imperial direkam oleh rekan dari Yusran yang turut hadir
di kamar 220.
Sidang pemeriksaan Teradu ketua, anggota dan staf sekretariat KPU
Kota Kendari dipimpin oleh Anna Erliyana yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Ramly, Deity Yuningsih, dan La Ode Abdul
Natsir. Turut hadir anggota dan sekretaris KPU Kota Kendari selaku pihak
terkait dan saksi dari Pihak Pengadu. (Prasetya Agung N)