Bandung,
DKPP – KPU Kota Cimahi diadukan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU Kota Cimahi telah menetapkan Udin
Kamaludin sebagai calon anggota DPRD Kota Cimahi terpilih dari Partai Persatuan
Pembangunan.
Menurut
Pengadu, Radian Syam, kuasa hukum Iwan Dermawan, calon terpilih itu masih
sedang mengikuti proses peradilan dalam tindak pidana Pemilu terkait adanya
dugaan penggelembungan suara di PPS Kelurahan Utama Cimahi.
“KPU
Kota Cimahi dianggap tidak arif. Mestinya KPU Kota Cimahi menunda sampai dengan
adanya putusan PN Bale Bandung,†katanya, Sabtu (13/12). Sidang digelar di
Kantor Sekretariat Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung.
Radian
bersama timnya, Hendra Gunawan dan Muhammad Dahroni. Teradu yang hadir, ketua
dan anggota KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, Roesdi Harun Rasyid, Dadan
Fadillah Ruvai, Septiyana dan Sri Suasti. Ketua dan dua anggota Panwaslu Kota
Cimahi pun hadir lengkap. Mereka adalah, Maman Suaman, Yus Sutaryadi dan Zaenal
Abidin. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Apan
Sulaeman.
Ketua KPU Kota Cimahi berdalih, penetapan
Udin Kamaludin berdasarkan hasil validasi yang merupakan instruksi dari KPU
Provinsi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi. Validasi dilakukan karena
adanya dugaan manipulasi suara oleh petugas PPS. “Hasil validasi,
ditetapkanlah Udin,†katanya.
Ketua
majelis Nur Hidayat Sardini menanyakan, apakah yang menjadi dasar hukum
penetapan Udin. Teradu menjawab bahwa penetapan itu merupakan hasil
validasi. Ketua majelis bertanya lagi, “Validasi itu merupakan tindakan.
Saudara Teradu menetapkan Udin ini dasar hukumnya apa?â€
Para
Teradu tidak ada yang menjawab atas pertanyaan tersebut. Ketua majelis pun
menyampaikan bahwa masalah ini hanya terkait public speaking. Sudah ada
jawabannya di dalam jawaban tertulis Teradu. Namun Teradu tidak mampu
mengungkapkannya. Para Teradu ini mesti belajar dari para pengacara,
lawyer-lawyer, tutupnya. (ttm)