Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota
KPU Kota Bima yakni, Buhari, Tamrin, M. Saleh, Fatmatul Fitriah dan Agus Salim,
menjalani sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu, Senin (20/8).
Sidang digelar melalui video conference dan dipimpin Ketua Majelis Muhammad
dari Kantor KPU RI, Jakarta dengan Anggota Majelis Agil Al Idrus (TPD unsur
masyarakat) dan Itratip (TPD unsur Bawaslu) berada di Kantor KPU Prov. Nusa
Tenggara Barat. Ada dua pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu.
Pertama, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengabaikan rekomendasi
Panwas Kota Bima tanggal 3 Juli 2018 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2
TPS. Rekomendasi Panwas Kota Bima mengenai PSU merupakan tindaklanjut dari
laporan pengadu Nomor 022/LP/PW/Kota/18.02/VI/2018 mengenai terbuktinya
pencoblosan lebih dari satu kali. Namun melalui surat Nomor 660/PP.08.3/5272/KPU-Kot/VII/2
para Teradu tidak bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan
sudah kadaluarsa/lewat waktu.
Sedangkan dalil aduan kedua ialah
para Teradu diduga telah menggunakan Surat suara dan segel kota surat suara
yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2017. Hal ini karena
dalam berkas yang dimaksud tidak menggunakan tanda khusus untuk membedakan
surat suara asli dan palsu.
Perkara Nomor
188/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Al Imran, akan tetapi Pengadu tidak dapat
hadir pada sidang ini karena adanya kendala transportasi. Dalam sidang ini
turut menghadirkan Panwas Kota Bima sebagai pihak terkait. (Prasetya Agung N.)