Skip to content
011 322 44 568500 Beverly Boulevard Los Angeles, CA 90048
FacebookTwitterGoogle+Dribbble
DKPP RI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
DKPP RI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik IndonesiaDKPP RI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah DKPP
    • Institusi
    • Ketua dan Anggota
    • Sekretaris DKPP
    • Struktur Organisasi DKPP
    • Rencana Strategis
    • Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2024-2025
  • Publikasi
    • Aktifitas
    • Rilis Pers
    • Bahan Pustaka
  • Peraturan
  • DKPP Video
 
  • Home
  • Profil
    • Sejarah DKPP
    • Institusi
    • Ketua dan Anggota
    • Sekretaris DKPP
    • Struktur Organisasi DKPP
    • Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2024-2025
    • Rencana Strategis
  • Publikasi
    • Aktifitas
    • Rilis Pers
    • Bahan Pustaka
  • Peraturan

KPU Kota Bima Diperiksa DKPP

You are here:
  1. Home
  2. Aktivitas
  3. KPU Kota Bima Diperiksa DKPP

Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota
KPU Kota Bima yakni, Buhari, Tamrin, M. Saleh, Fatmatul Fitriah dan Agus Salim,
menjalani sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu, Senin (20/8).

Sidang digelar melalui video conference dan dipimpin Ketua Majelis Muhammad
dari Kantor KPU RI, Jakarta dengan Anggota Majelis Agil Al Idrus (TPD unsur
masyarakat) dan Itratip (TPD unsur Bawaslu) berada di Kantor KPU Prov. Nusa
Tenggara Barat. Ada dua pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu.

Pertama, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengabaikan rekomendasi
Panwas Kota Bima tanggal 3 Juli 2018 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2
TPS. Rekomendasi Panwas Kota Bima mengenai PSU merupakan tindaklanjut dari
laporan pengadu Nomor 022/LP/PW/Kota/18.02/VI/2018 mengenai terbuktinya
pencoblosan lebih dari satu kali. Namun melalui surat Nomor 660/PP.08.3/5272/KPU-Kot/VII/2018,
para Teradu tidak bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan
sudah kadaluarsa/lewat waktu.

Sedangkan dalil aduan kedua ialah
para Teradu diduga telah menggunakan Surat suara dan segel kota surat suara
yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2017. Hal ini karena
dalam berkas yang dimaksud tidak menggunakan tanda khusus untuk membedakan
surat suara asli dan palsu.

Perkara Nomor
188/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Al Imran, akan tetapi Pengadu tidak dapat
hadir pada sidang ini karena adanya kendala transportasi. Dalam sidang ini
turut menghadirkan Panwas Kota Bima sebagai pihak terkait. (Prasetya Agung N.)

Recent Post
  • DKPP Akan Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sigi
    23-09-2025
  • DKPP Berhentikan Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
    22-09-2025
  • Ketua DKPP Ingatkan Pentingnya Integritas Penyelenggara Pemilu di Tengah Menurunnya Indeks Demokrasi
    21-09-2025
  • DKPP Periksa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Beserta KPU dan Bawaslu RI Terkait Syarat Periodesasi Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
    19-09-2025
  • DKPP Periksa KPU RI dan KPU Bengkulu Selatan Terkait Seleksi Badan Ad Hoc
    18-09-2025
Most Viewed Posts
  • DKPP Berhentikan Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU RI (39,619)
  • Wajib Ungkap Hubungan Keluarga (34,857)
  • DKPP Perkenalkan Perbedaan Barang Bukti Dan Alat Bukti (28,557)
  • Aspek-Aspek yang Mendominasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (18,244)
  • Prof. Teguh: Kalau Sudah 5 Kali, Pemilu Harusnya Sudah Bermartabat (16,896)
LINK TERKAIT
  • Beranda
  • Sejarah
  • Institusi
  • Struktur Organisasi
  • Responsibility
  • Ketua dan Anggota
  • Tim Pemeriksa Daerah
  • CSIRT
LINK TERKAIT
  • Pengaduan
  • Sidang Perkara
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Peraturan
  • Webmail
WEBSITE TERKAIT
  • Kemendagri.go.id
  • kpu.go.id
  • bawaslu.go.id
  • mpr.go.id
  • dpr.go.id
  • polri.go.id
JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pendapat anda terhadap efektifitas kinerja DKPP?

  • Email:
  • Sekretariat: tudkpp@dkpp.go.id
  • Email Pengaduan : bag.pengaduan@dkpp.go.id
  •                                    

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Jln. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat 10160
Powered by DKPP RI (c) 2017

Go to Top