Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 13-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Rabu (22/2/2023).
Pengadu pada perkara ini, Hariyanto, mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, yaitu Rayendra Pirasad, Shanti Yudharini, dan Mico Yudisthira. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu III.
Dalam sidang ini, Hariyanto menyebut semua Teradu tidak jujur dan tidak terbuka ketika mengumumkan hasil tes tertulis (computer assisted test/CAT) proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bengkulu, khususnya untuk Kecamatan Gading Cempaka.
“Para Teradu tidak mengumumkan nilai para peserta seleksi,” katanya.
Kepada majelis, Hariyanto mengaku terdaftar sebagai peserta seleksi Panwascam di Kecamatan Gading Cempaka. Ia menambahkan, dirinya gagal dalam tahap tes wawancara pada proses seleksi tersebut.
Dalam tes wawancara itu, kata Hariyanto, Teradu I Rayendra Pirasad melontarkan pertanyaan yang bernada fitnah atau tuduhan kepadanya.
Selain itu, Hariyanto juga menyebut tahapan wawancara yang dilaksanakan para Teradu tidak dilakukan secara profesional dan tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Menurutnya, para Teradu hanya menanyakan tiga aspek saja kepada dirinya, yaitu visi misi Panwascam, tata kelola pemilu inklusif, dan kerja sama dengan Sekretariat.
Padahal, dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 setidaknya terdapat empat kategori pertanyaan yang ditanyakan kepada peserta seleksi Panwascam dalam tes wawancara.
“Pendalaman visi misi, pengalaman dan pengetahuan kepemiluan, pengetahuan kearifan lokal, serta kemampuan komunikasi, kerja sama tim, dan kemampuan berorganisasi,” kata Hariyanto.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Anggota Majelis yang mendampinginya adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Yunilisiah (Unsur Masyarakat), Siti Baroroh (Unsur KPU), dan Eko Sugianto (Unsur Bawaslu).
Dalil-dalil yang disampaikan Hariyanto pun dibantah oleh para Teradu. Teradu III Mico Yudisthira mengungkapkan bahwa pihaknya substansi pertanyaan yang dilontarkan para Teradu dalam tes wawancara proses seleksi Panwascam sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 tentang Perubahan keputusan Ketua Bawaslu Nomor Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/Hk.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam pemilu serentak 2024.
“Semua pertanyaan para Teradu menyangkut apa yang dipahami oleh bakal Calon Anggota Panwascam berkaitan dengan kepemiluan,” kata Mico.
Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan Teradu I Rayendra Pirasad kepada Hariyanto bukanlah fitnah atau tuduhan, melainkan hanya mengkonfirmasi kebenaran informasi yang didapatnya.
Konfirmasi ini, lanjut Mico, merupakan upaya para Teradu untuk memastikan bahwa peserta seleksi Panwascam memang tidak bermasalah.
“Ini bagian dari keyakinan para Teradu untuk menentukan lulus atau tidaknya seseorang dalam seleksi Panwascam, selain juga bobot soal kepemiluan,” ungkap Mico.
Selain itu, Mico juga menegaskan bahwa pengumuman hasil tes tertulis (CAT) pada proses seleksi Panwascam sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022, tidak ada ketentuan untuk menyebut nilai peserta seleksi dalam pengumuman hasil CAT.
“Hanya kolom nomor, namor pendaftaran, nama calon, jenis kelamin, dan kecamatan,” terang Mico.
Ia menambahkan, nilai dari peserta seleksi Panwascam merupakan informasi yang rahasia dan tidak boleh diketahui oleh khalayak ramai. Hal ini diatur dalam ketentuan Penetapan PPID Bawaslu Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019, nilai tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Rincian hasil penilaian seleksi calon Anggota Panwascam adalah informasi dikecualikan bersifat ketat dan terbatas,” tutup Mico. [Humas DKPP]