Jayapura,
DKPP-
Selvianus Yual, pria yang berprofesi sebagai PNS Pemda Papua akhirnya
dihadapkan dengan Ketua dan anggota KPU Kab Yahukimo dalam persidangan kode
etik DKPP, Jum’at (18/9) yang bertempat di Polda Papua.
Sebelumnya, Selvianus Yual selaku Pengadu
telah melaporkan Keis Simbuk, Oikop Sonap, Dominggus Marei, Habekuk Iksomon,
dan Soleman Babahol (ketua dan anggota KPU Kab Yahukimo) ke DKPP dengan dugaan
telah melanggar PKPU no 3 tahun 2015 mengenai ketua PPD/PPK dipilih dari dan
oleh anggota PPD/PPK, Pengadu menduga ketua KPU Kab Yahukimo mengintervensi
penunjukan ketua PPD di Yahukimo. Selain itu, Pengadu menuding Ketua dan
anggota KPU Kab Yahukimo selaku Teradu telah dengan sengaja meloloskan beberapa
calon PPD yang sebelumnya tercatat sebagai calon legislatif. Tidak hanya itu, Pengadu
juga menuding Teradu dalam menyelenggarakan rekruitmen PPD pengumumannya hanya
dilakukan sekali dan tidak pada setiap tahapan, baik pada tahapan seleksi
administrasi, tes tertulis maupun wawancara.
Menjawab dalil aduan Pengadu dalam
pemeriksaan yang diketuai oleh Prof Anna Erliyana selaku anggota DKPP dengan
didampingi Tim Pemeriksa Daerah Papua, Teradu dengan tegas membantahnya.
“Pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu
kami bantah dan itu tidak benar. Kami melakukan rekruitmen sesuai dengan PKPU
No 3 Tahun 2015. Dalam rekruitmen yang dilakukan, kami melakukan tahapan mulai
dari seleksi administrasi, wawancara dan tes tertulis kemudian kami mengumumkan
hasil seleksi. Setelah pengumuman hasil maka membuka ruang aduan masyarakat.
Sehingga calon PPD yang sebelumnya tercatat sebagai caleg dapat diketahui dan
kami lakukan perbaikan saat pleno,†jelas Dominggus Marei selaku Teradu III.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai
pukul 14.00 WIT ini, terungkap bahwa KPU Kab Yahukimo tidak mengumumkan hasil
seleksi pada tiap tahapannya. Pengumuman hanya dilakukan sekali, usai calon PPD
menjalani semua tahapan.
Diakui oleh Keis Simbuk selaku Teradu
I bahwa KPU Kab Yahukimo terlambat dalam melakukan seleksi PPD sehingga proses
seleksi dilakukan dengan cepat, terlebih yang mendaftar sebanyak 500 orang.
“Angaran belum ada, bagaimana kami bisa
menjalankan seleksi,†jawab Keis Simbuk saat menjawab pertanyaan panel majelis
mengenai alasan keterlambatan proses rekruitmen.
Marei menambahkan bahwa pada saat itu
KPU Kab Yahukimo terdesak dengan jadwal Pilkada yang akan memasuki tahapan
verifikasi DPT yang merupakan tugas dari PPD. (Foto dan teks: Irmawanti)