Jakarta, DKPP – Dewan kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kab.
Tolitoli pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP yang digelar, Rabu
(22/6).
“Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi
nama baik Teradu I atas nama Hambali Mansur
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toli-toli, Teradu II atas nama
Moh. Akram, Teradu III atas nama Sulaeman Padjalani, Teradu IV atas nama Irwan
Baco selaku Anggota KPU Kabupaten Toli-toli terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini,†demikian amar putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis DKPP
Saut Hamongan Sirait.
Para Teradu
dalam perkara nomor 99/DKPP-PKE-V/2016 diadukan oleh Sofian Adjirman, Nurbia
dan Syamsudin yang merupakan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Toli-toli.
Dalam
dalil aduannya, Para Pengadu menyampaikan ada tiga poin dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Pertama, Para Teradu tidak membatalkan penetapan
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toli-Toli Aziz Bestari-Sarpan, padahal yang
bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat yakni terbukti menggunakan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) setingkat SLTP palsu, sebagaimana Putusan MA Nomor 1099
K/Pid/2011.
Kedua, mengabaikan rekomendasi Panwas
Kabupaten Toli-Toli mengenai adanya Anggota PPK Lampasio dan PPK Basidondo yang
tidak memenuhi syarat domisili sebagai penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan. Ketiga, Para Teradu tidak mengumumkan
susunan Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toli-Toli yang telah
didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kab. Tolitoli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP, ditemukan fakta
bahwa terkait dengan ijazah calon Bupati atas
nama H. Aziz Bestari, ST, MM, selama tahapan pencalonan tidak terdapat
keberatan dan masukan dari Pasangan Calon, Masyarakat dan Para Pengadu sendiri selaku
Panwas Kab. Tolitoli, selain itu Para Teradu juga telah melakukan verifikasi
faktual terhadap ijazah semua paslon pada Pilkada Kab. Tolitoli dan
berkonsultasi dengan KPU prov. Sulawesi Tengah. Hasilnya Pasangan
Calon Aziz Bestari ST, MM dan Sarpan M Said, karena sudah memenuhi syarat
sebagai Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan dalam
pengangkatan PPK Lampasio atas
nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar serta berkas PPK Basidondo atas nama Badri
AK Datoeintan yang menurut Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai penyelenggara pemilu, terungkap fakta Para Teradu telah
menindaklanjuti rekomendasi Para
Pengadu dengan langsung melakukan rapat pleno dan investigasi berkas PPK
Lampasio dan PPK Basidondo. Berdasarkan hasil investigasi, ketiga orang
tersebut memang benar berdomisili pada wilayah kerja masing-masing yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan pemerintah desa
tempat ketiga PPK tersebut bermukim.
Terkait dengan permasalahan pengumuman mengenai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, sebenarnya
Para Teradu telah mengumumkan melalui papan informasi di Sekretariat KPU Kab.
Tolitoli. Namun dalam persidangan, Para Teradu mengakui jika mengumumkan pada
laman KPU Kab. Tolitoli.
Tindakan
Para Teradu yang mengumumkan di papan informasi Sekretariat KPU kab. Tolitoli
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (4)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu tidak ada kewajiban bagi Para Teradu
harus mengumumkan di laman resmi KPU Kabupaten Tolitoli.
“Berdasarkan keterangan dan jawaban para
Pihak, Bukti Dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu,†berikut bagian amar pertimbangan putusan DKPP. [Prasetya Agung N.]